Kolomdesa.com, Seram Bagian Timur – Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Administratif Arua Gaur, Kecamatan Siritaun Wida Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur berinisial RR menjadi tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), tahun anggaran 2016 hingga 2020.
Kasus tersebut kini sudah di tahap II, Penyerahan pihak Penyidik Tindak Pidana Khusus Korupsi Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur oleh Fauzan Machmud kepada Penuntut Umum, Junita Sahetapy, selaku Plt Kepala Seleksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.
“Kegiatan Tahap II dilaksanakan oleh Fauzan Machmud, selaku Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Korupsi Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, dan diterima oleh Penuntut Umum, Junita Sahetapy. Selaku Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur,” kata kasi Intelejen, Victor Mailoa, Selasa (19/11/2024).
Victor menjelaskan, setelah dilakukan penyerahan tersangka, langsung dilakukan penahanan Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20.
“Terhadap Tersangka RR, dilakukan penahanan Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-467/Q.1.17.2/Ft.1/11/2024 tanggal 18 November 2024,” jelasnya.
Ia menambahkan, tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur akan segera mempersiapkan administrasi, guna melimpahkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Ambon.
“Bahwa Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, segera mempersiapkan administrasi, guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” tutupnya.
Penulis : Roman
Editor : Aziz