Kades Sambalagi Gelapkan Dana Pembebasan Lahan

Kapolsek Bungku Selatan, AKP I Ketut Yoga Widata. Sumber: Sorottipikor.com.
Kapolsek Bungku Selatan, AKP I Ketut Yoga Widata. Sumber: Sorottipikor.com.

Kolomdesa.com, Morowali – Kepala Desa Sambalagi, Kecamatan Bungkupesisir, Kabupaten Morowali ditahan oleh Polsek Bungku Selatan. Keputusan tersebut diambil oleh pihak berwajib buntut dari kasus penggelapan dana pembebasan lahan.

“Penyerahan dana oleh PT TAI sengaja di digelapkan oleh Kades Sambalagi,” ujar Kapolsek Bungku Selatan, AKP I Ketut Yoga Widata, Selasa (7/1/2025).

Menurut AKP Ketut, modus operandi yang dilakukan tesangka dengan memberikan uang pembebasan lahan tidak sesuai dengan jumlah yang telah disetorkan. Sehingga, dana yang diterima pemilik lahan, lebih sedikit dari yang seharusnya.

“Sejatinya lahan yang dibebaskan seluas 456 hektare (ha) namun tesangka memberikan uang ke warga setara lahan yang hanya 406 ha,” jelas AKP Ketut.

Menurut AKP Ketut, dengan adanya penggelapan dana pembebasan lahan tersebut, tersangka merugikan warga dan menguntungkan kantong pribadi dengan nilai setara 2,8 miliar.

“Keuntungan yang dikuasai tersangka 50 hektar, setara 2,8 miliar dana pembebasan lahan,” jelasnya.

AKP Ketut mengatakan, saat ini Kades Sambalagi sudah ditahan di rumah tahan Polsek Bungku Satan. Rencananya, yang bersangkutan akan menghuni kamar kesakitan itu selama 20 hari kedepan.

“Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, hingga 25 Januari 2025,” jelasnya.

Menurut AKP Ketut, penahanan tersangka lantaran sudah melanggar Pasal 382 KUHPidana. Terkait dengan hukumannya, nantinya akan diputuskan dalam persidangan.

“Tindak pidana lenggelapan, selanjutnya tersnagka akan menjalani persidangan,” pungkas AKP Ketut.

Penulis: Fuji
Editor: Aziz

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *