Kolomdesa.com, Ambon – Penjabat Kepala Desa Rumahtiga, S. Ridwan Para memberikan keterangan terkait demonstrasi yang dilakukan puluhan warga Matarumah Soa Hukuinallo di Kantor Desa Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap lambatnya proses penetapan pemerintahan definitif di desa tersebut.
Ridwan menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat berisi aspirasi dari Soa Hukuinallo terkait proses penetapan tersebut. Dokumen ini rencananya akan diteruskan ke Pemerintah Kota Ambon untuk disampaikan kepada Penjabat Wali Kota Ambon beserta jajaran terkait.
“Surat tuntutan ini berisi aspirasi dari Soa Hukuinallo mengenai proses matarumah parentah di Negeri Rumahtiga. Kami akan menyerahkannya ke Pemerintah Kota Ambon untuk diteruskan kepada Penjabat Wali Kota dan jajaran,” kata Ridwan, Selasa (4/2/2025).
Ia juga menjelaskan pihaknya bersama Pemerintah Kota Ambon telah menggelar dua pertemuan untuk membahas permasalahan ini pada Januari 2025.
“Selama Januari 2025, sudah ada dua kali pertemuan. Pertama di Kantor Wali Kota Ambon pada 10 Januari, dihadiri Saniri, Kepala Soa, serta jajaran Pemkot. Pertemuan kedua berlangsung di Kantor Desa Rumahtiga pada 23 Januari untuk membahas hal yang sama,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut diskusi mengenai putusan pengadilan belum mencapai kesepakatan di antara Saniri Negeri Rumahtiga. Situasi ini kemudian menjadi alasan untuk melibatkan Pemerintah Kota Ambon.
“Ada putusan pengadilan yang ingin dibahas, tetapi Saniri Negeri belum mencapai kesepakatan. Karena itu, kami dipanggil ke Pemerintah Kota Ambon. Atas arahan Sekda, kami diminta kembali mengadakan rapat di Negeri untuk mencapai kesepakatan,” imbuhnya
Menurutnya, sebagian pihak ingin mempertimbangkan rekomendasi tim ahli dari Universitas Pattimura, sedangkan yang lain tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung.
“Berita acara rapat menunjukkan masih ada perbedaan pendapat di internal Saniri. Ada yang ingin memperhatikan rekomendasi tim ahli Unpatti, namun sebagian tetap mengacu pada putusan Mahkamah Agung,” tutupnya.
Penulis : Roman
Editor : Aziz