Kades Pulau Binjai Diduga Langgar SE Kemendagri Soal Larangan Penyaluran Bansos

Ilustrasi Kepala Desa Pulai Binjai. Sumber:ranahriau.com
Ilustrasi Kepala Desa Pulai Binjai. Sumber:ranahriau.com

Kolomdesa.com, Kuantan Singingi – Oknum Kepala Desa Pulau Binjai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi diduga melanggar surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait larangan menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat. Surat edaran tersebut dengan nomor 800.1.12.4/5814/SJ diterangkan bahwa penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari APBD ditunda hingga setelah hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

“Kita membagikan BLT DD dikonfirmasi ke BPD, dengan Kecamatan, dan pendampingan desa,” ujar Kepala Desa Pulau Binjai, Senin (25/11/2024).

Ia menjelaskan, bahwa tidak ada terjadi pengurangan jumlah penerima bantuan di Desa Pulau Binjai. Penyaluran bansos kali ini hanya dibagikan untuk 33 keluarga penerima manfaat (KPM) untuk satu bulan November saja, karena dana untuk bulan Desember masuk.

“Tidak ada pengurangan jumlah KPM, kemarin kita salurkan kepada 33 KPM untuk bulan November. Karena dana bansos untuk bulan Desember belum masuk , begitu masuk bulan Desember, besok kita bagikan. Tanggal 1 bulah Desember besok kita sebarkan undangan penyaluran BLT,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri dijelaskan bahwa bantuan sosial diberikan kepada Masyarakat di wilayah yang terdampak bencana dengan ketentuan yang ada. Salah satunya adalah bantuan diberikan dengan memperhatikan kebutuhan mendesak bagi para korban bencana dan dilakukan secara terbuka serta diberikan ke orang yang tepat sasaran.

Penulis: Wafi
Editor: Aziz

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *