Kades Nyaleg Diusulkan untuk Diaudit

Ilustrasi Kades nyaleg Sumber Foto: Istimewa
Ilustrasi Kades nyaleg Sumber Foto: Istimewa

LOMBOK TENGAH – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah, menyatakan bahwa kepala desa (kades) yang berkontestasi dalam Pemilu 2024 sebagai calon legistlatif (Caleg) diusulkan untuk diaudit. Audit tersebut dilakukan untuk mengetahui pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) agar kedepannya tidak ada persoalan.

 

“Kades yang mencalonkan diri menjadi caleg kita usulkan untuk dilakukan audit atas pengelolaan keuangan desa yang telah yang telah dilaksanakan, sehingga tidak terjadi persoalan kedepannya,” kata Kepala DPMD Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Rinjani, Senin (5/6/2023).

 

Ia mengatakan bahwa audit tersebut penting dilakukan untuk memastikan dana yang dikelola sesuai denga regulasi yang ada. Sehingga tidak ada temuan kerugian negara dan memudahkan kades untuk mempersiapkan diri dalam Pemilu 2024.

 

“Kalau tidak ada temuan, kades yang nyaleg jadi aman,” ucapnya.

 

Meskipun ada informasi beberapa kades yang menjadi caleg DPRD Lombok Tengah belum mengajukan pengunduran diri. Ia mengingatkan agar kades yang mendaftarkan diri menjadi caleg harus terlebih dulu mengajukan pengunduran diri.

 

“Surat pengunduran diri kades yang maju menjadi caleg belum ad akita terima,” jelasnya.

 

Kepala desa, anggota BPD dan perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai caleg harus mengajukan surat pengunduran diri terlebih dahulu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Kades dan BPD mengajukan surat pengunduran diri kepada BPD dan perangkat desa mengajukan pengunduran diri kepada kepala desa,” terangnya.

 

Nantinya, apabila sudah mengajukan pengunduran diri, surat pengunduran diri tersebut akan diproses sesuai tahapan berdasarkan aturan yang berlaku. Tahapan tersebut akan disesuaikan dengan tahapan pemilu sesuai ketentuan PKPU No. 10 Tahun 2023.

 

Selanjutnya, kepala desa, anggota BPD dan perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai caleg akan diverikfikasi untuk mengetahui bahwa mereka benar-benar telah mundur dari jabatannya. Setelah jelas status pengunduran diri tersebut, maka Pemkab Lombok Tengah akan memproses pemberhentian yang bersangkutan.

 

“Tahapan pengumuman DCT menjadi tanggal berlakunya SK tentang pemberhentian Kades, BPD dan perangkat desa yang nyaleg,” tutupnya.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Rizal

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *