Kades di Gorontalo Disinyalir Sebarkan Aliran Sesat

Sekretaris MUI Gorontalo, Ruliyanto Podungge. Sumber: Tribun-gorontalo.com
Sekretaris MUI Gorontalo, Ruliyanto Podungge. Sumber: Tribun-gorontalo.com

Kolomdesa.com, Gorontalo – Seorang kepala desa di Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo disinyalir menyebarkan ajaran sesat. Tindakan tersebut buntut ucapannya yang mengatakan bahwa sholat bersamaan tidak wajib.

“Apabila terbukti di lapangan, jika aliran itu tidak sesuai dengan Al Quran dan Sunnah Rasul,” ucap Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Gorontalo, Herry Beni Theddy.

Menurut Beni, saat ini penelusuran sudah dilakukan oleh pihak yang berwenang. Hal ini dilakukan supaya Kabupaten Gorontalo tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Polres Gorontalo, MUI, Kemenag, Kesbangpol Kabupaten Gorontalo nanti akan terlibat dalam penelusuran kabar ini,” terang Her Beni.

Sementara itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gorontalo, Ruliyanto Podungge masih menggali terkait informasi aliran sesat yang dilakukan kades ini. Menurutnya, ia tidak bisa bicara panjang jika belum mengetahui sendiri berdasarkan interogasi yang mendalam.

“MUI harus mempelajari dulu tentang ajaran sesungguhnya dari aliran ini,” beberapa Ruliyanto.

Ruliyanto mengatakan, informasi yang ia peroleh baru sebatas mendengar saat ada rapat pengawasan aliran keagamaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Namun, Informasi langsung belum ia dapatkan dari yang terduga.

“Oknum Kades belum dapat kita pastikan apakah sudah menyebarkan aliran sesat,” terang Ruliyanto.

Ruliyanto mengatakan, kriteria aliran sesat akan terlihat jika ajaran yang islam tidak menerapkan rukun iman dan islam dengan benar. Terlebih menambah atau mengurangi.

“Rukun iman dan islam intinya tidak ditambah atau pun dikurangi, bila dilakukan otomatis sesat,” jelas Ruliyanto.

Ruliyanto mengatakan, jika hal itu dilakukan oleh kades tersebut, maka otomatis yang bersangkutan menerapkan ajaran sesat.

“Apabila bukti ditemukan, pihak MUI Gorontalo akan menyerahka proses hukum ke Pengawasan Aliran Kepercayaan di bawah Kejaksaan Agung,” pungkas Ruliyanto.

Penulis: Fuji
Editor: Aziz

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *