BONE – Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan mengusut dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
“Saya membentuk tim dan meminta segera ke Kabupaten Bone untuk mendetailkan informasi ini, berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderak Kementerian Desa PDTT,” kata Direktur Fasilitas Pemanfaatan Dana Desa Kemendesa PDTT, Luthfy Latief, Senin (13//5/2024).
Ia mengatakan, tujuan pembentukan tim tersebut, untuk memastikan sumber dana pelaksaan Bimtek tersebut yang diduga dilaksanakan oleh sebuah Lembaga PT Putri Dewani Mandiri.
“Kami menemukan di beberapa tempat, ada indikasi penyalahgunaan dana desa dengan mengemasnya dalam kegiatan Bimtek,” terangnya.
Menurutnya, biasanya Bimtek dikoordinir oleh oknum Dinas PMD setempat, dilaksanakan oleh lembaga yang telah ditunjuk. Kemudian, kepala desa berurunan, yang berakhir pada bagi-bagi sisa hasil usaha (SHU).
Ia menjelaskan, pihaknya telah mengantisipasi praktek tersebut dengan menerbitkannya peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 dengan melarang perjalanan dinas pemerintah desa di luar kabupaten/kota setempat menggunakan dana desa.
“Kalau mau berkoordinasi keluar Kabupaten/Kota setempat, silakan menggunakan dana selain dana desa. Dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023, telah menyebutkan bahwa penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan peningkatan kapasitas menggunakan dana desa hanya boleh untuk masyarakat desa yang dilaksanakan secara swakelola.
Misalnya pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa yang dilaksanakan oleh pemerintah desa di desa setempat.
Penulis: Hafidus Syamsi
Editor: Danu