Kolomdesa.com, Jeneponto – Sejumlah empat kepala desa di Kabupaten Jeneponto melakukan pelanggaran Pilkada. Bahkan, kasus tersebut sudah memasuki tahap vonis pidana oleh Pengadilan Negeri setempat.
“Keempat terdakwa itu merupakan Kades Pattiro, Tombo-tombolo, Kades Mallasoro, dan Tuju,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jeneponto, Muh Zahroel Ramadhan, Senin (09/12/2024).
Menurut Zahroel, keempat Kades itu terbukti dan meyakinkan telah melanggar UU Pemilu. Ia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan dengan tidak netral saat masa kampanye dengan mendukung salah satu calon.
“Terkait ketidak netralan data Pilkada 2024 berlangsung,” jelas Zahroel.
Menurut Zahroel, akibat perbuatan oknum kades tersebut, vonis keempat kades sudah diputuskan. Putusan itu menghasilkan masing-masing mendapat kurungan penjara kurang dari lima tahun.
“Masing-masing dihukum dengan pidana penjara 2 tahun kurungan dan masa percobaan selama 4 bulan,” katanya.
Menurut Zahroel, selain hukuman masa percobaan, para Kades pelanggar UU Pilkada itu juga dikenakan denda satu juta rupiah.
“Denda tidak diwajibkan ke terdakwa jika menjalani hukuman empat bulan,” jelas Zahroel.
Menurut Zahroel, penetapan tersangka keempat kades di Jeneponto hingga diputuskan vonis hukuman berawal dari video yang beredar. Ia mengatakan, bukti tersebut sudah cukup kuat dan persidangan dilakukan hingga proses akhir.
“Seperti kita ketahui keempat kepala desa itu mendukung salah satu calon, dan bukti kuat terdapat dalam video 22 detik,” pungkas Zahroel.
Penulis: Fuji
Editor: Aziz