Kolomdesa.com, Banyuasin – Mantan Kepala Desa Muara Baru, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri setempat. Tersangka disebutkan telah merugikan negara Rp769.890.221.
“Ya kemarin ini kita tetapkan tersangka terhadap mantan Kades Desa Muara Baru, Romansyah, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa,” kata Kajari Banyuasin, Raymund Hardianto, Selasa (10/12/2024).
Ia menjelaskan modus yang digunakan tersangka adalah melakukan pencairan dana untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, dan penggelembungan harga pada beberapa proyek yang dilaksanakan.
“Ya ada pembelian 86 buah tandon air dan pengerjaan jembatan fiktif,” ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini (10/12). Tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Palembang.
“Penahanan ini juga dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan yang dilakukan petugas,” tutupnya.
Penulis: Wafi
Editor: Aziz