Kolomdesa.com, Mandailing Natal – Dua orang mantan kepala desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dua orang tersebut adalah ESL mantan Kepala Desa Manambin, Kecamatan Kotanopan dan MIR mantan Kepala Desa Laru Dolok, Kecamatan Tambangan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotanopan Ruji Wibowo, mengatakan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kini mereka sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotanopan.
“Untuk sementara kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas III Kotanopan selama 20 hari guna keperluan perkembangan penyidikan,” ujar Ruji Wibowo, Selasa (29/10/2024).
Ia menyebut kedua mantan kepala desa tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD), termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) di Tahun Anggaran 2022.
Untuk ESL mantan Kepala Desa Manambin diketahui telah mencairkan anggaran dana desa, akan tetapi kegiatan tersebut tidak dilaksanakan atu difiktipkan oleh tersangka.
“Kegiatan program desa itu adalah pembangunan irigasi bandar godang dan juga tidak menyetorkan pajak ke kas daerah. Kemudian dari hasil LHP Inspektorat Madina, ESL akibat ulahnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp202.715.986.
Sedangkan MIR saat menjabat sebagai Kepala Desa Laru Dolok, Kecamatan Tambangan. Banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan, yaitu pembangunan bronjong dan tembok penahan tanah, pengadaan pipa, pengelenggaraan desa siaga, posyandu, dan lainnya yang juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sehingga lanjut dia, berdasarkan LHP Inspektorat Madina, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.e39.390.320.
Penulis: Wafi
Editor: Aziz