DPRD Kalteng Upayakan Desa Dabung Tetap Masuk Wilayah Barito Timur

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno bersama rombongan saat audiensi bersama Kemendagri. Sumber Foto: Istimewah
Ketua DPRD Kalteng Wiyatno bersama rombongan saat audiensi bersama Kemendagri. Sumber Foto: Istimewah

DPRD Kalteng Upayakan Desa Dabung Tetap Masuk Wilayah Barito Timur

 

BARITO TIMURDPRD Provinsi Kalimantan Tengah mengupayakan desa Dabung agar tetap masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Hal tersebut disamp[aikan karena adanya keberatan atas penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Kalsel dengan Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah.

 

“Kita menyampaikan keberatan atas penetapan tata batas tersebut, di mana akibat Permendagri tersebut Desa Dabung masuk ke wilayah Kalsel, padahal secara historis dan berbagai fakta itu masuk wilayah Kalteng,” kata Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno, Senin (3/4/2023).

 

Akibat penetapan dari Permendagri tersebut, Desa Dambung masuk ke wilayah Kabupagen Tabalong Kalsel, padahal seharusnya masuk Kabupaten Barito Timur Kalteng.

 

“Kami telah sepakat untuk mengupayakan pembatalan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018 sehingga batas daerah kembali ke keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1973 tentang penegasan antara Kalteng dengan Kalsel, yang di mana diatur Desa Dabung masuk ke dalam wilayah Barito Timur,” terangya.

 

Sementara itu, Dirjen Adwil Kemendagri, Safrizal menyampaikan pihaknya sudah mempertimbangkan dan mengkaji-ulang kembali peraturan tersebut. Ia berjanji akan membaca dan mempelajari kembali kronologis terbitnya Keputusan Menteri dalam Negeri No. 11 Tahun 1973 sampai dengan Permendagri No. 40 Tahun 2018.

 

“Jika ada novum baru yang menjadi bahan kebijakan bagi Kemendagri untuk menindaklanjuti. Sebagai catatan, perubahan Permendagri terkait tata batas tidak dapat berubah atas inisiasi dari pihak Menteri Dalam Negeri,” ucapnya.

 

Safrizal menegaskan bahwa pihaknya meminta agar pihak Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Barito Timur menyampaikan dokumen resmi notifikasi atau kronologis ulang terkait hal tersebut, sebagai bahan Kebijakan dari Direktorat Administrasi Wilayah Kemendagri. Dikarenakan untuk keperluan menindaklanjuti permasalahan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 dan bahan laporan kepada Menteri Dalam Negeri dalam rangka pengambilan keputusan.

 

Penulis: Mukhlis

Editor: Rizal

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *