Kolomdesa.com, Brebes – Mantan kepala Desa Kedubg Bokor, di tangkap Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah, atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), senilai hampir Rp400 juta pada tahun anggaran 2022.
Mantan Kades Kedung Bokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, periode 2019-2024 yang lalu, akhirnya diringkus tim tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Brebes, di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Sehingga Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, membongkar kasus ini dari audit Inspektorat dan laporan masyarakat.
“Ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dana desa antara lain, pajak desa, realisasi kegiatan desa, anggaran pembangunan jalan desa dan pemeliharaan sarana kantor desa,” ujar Resando dalam jumpa pers di Mapolres Brebes, Kamis, (9/1/2025).
Kata Resandro, tersangka menggunakan uang korupsi tersebut untuk keperluan pribadi. Antara lain membayar cicilan kredit mobil dan berfoya foya.
“Tersangka juga mengaku kerap berfoya-foya ke tempat hiburan atau karaoke,” jelas Resandro.
Pada perbuatan tersebut, tersangka di jerat pasal 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Penulis : Fais
Editor : Danu