Kolomdesa.com, Kutai Timur – Desa Nehas Liah Bing di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, melalui program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF), berkomitmen melakukan penataan dan penjagaan hutan.
“Dana ana karbon yang didapatkan senilai Rp 305.180.000. Dari dana tersebut, terdapat 3 usulan program yang akan dilakukan pemerintah Desa Nehas Liah Bing dalam mendukung upaya penurunan emisi karbon,” kata Sekretaris Desa Nehas Liah Bing, Ribut T Sarwono, Rabu (11/12/2024).
Ribut mengatakan bahwa mulai dari pembentukan tim pengamanan hutan desa. Kemudian peningkatan kapasitas pengamanan termasuk mensosialisasikan penggunaan alat penunjang pengamanan seperti drone, dan lain-lain.
“Kita utamakan hutan dulu karena memang hutan karena memang dananya masuk ke situ, nggak ada nanya gitu, jadi kita hidupkan hutan kembali dulu,” jelasnya.
Ribut mengungkapkan termasuk juga, penataan batas desa dengan pemasangan patok batas hutan desa, dan penataan lainnya. Sehingga peruntukan dana karbon ini akan berfokus pada upaya pelestarian hutan, dibanding dengan pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, terkait pemberdayaan masyarakat, Desa Nehas Liah Bing akan menggunakan anggaran atau alokasi dana yang lain. Sebab menurutnya, penjagaan hutan saat ini menjadi urgensi yang mesti diutamakan.
Ia juga menjelaskan terutama dari oknum ataupun orang-orang yang berniat menbabat hutan secara ilegal. Terlebih, hutan desa Nehas Liah Bing yang membentang dengan luas sekitar 3 ribu hingga 4 ribu hektar.
“Untuk setiap penataan batas, harus ada tim pengaman hutannya, dilindungi dari tangan yang tak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Sebagai informasi, untuk pemberdayaan masyarakatnya, belum masuk ke situ. Karena memang hutannya yang butuh pendanaan.
Penulis : Devi arp
Editor : Danu