Kolomdesa.com, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Abdul Hadi menyoroti persoalan keterlambatan pencairan Dana Desa yang berdampak pada terganggunya pelayanan publik di tingkat desa. Ia menyebut banyak desa terpaksa berutang dan kesulitan membayar sejumlah kebutuhan operasional karena Dana Desa tahap kedua tahun 2025 belum cair.
Hal itu disampaikan Abdul Hadi dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) serta Menteri Transmigrasi di Gedung Nusantara, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Ia mengatakan ketidakpastian anggaran membuat kegiatan pemerintahan desa ikut tersendat.
Menurut Abdul Hadi, kondisi di lapangan makin berat karena hingga awal 2026 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pencairan dan pengelolaan Dana Desa belum juga terbit. Akibatnya, pemerintah desa disebut tidak berani mengambil langkah eksekusi anggaran karena khawatir bermasalah secara administrasi.
Abdul Hadi memaparkan sejumlah keluhan yang diterimanya dari desa. Ia menyebut insentif kader kesehatan belum bisa dibayarkan, insentif guru tertunda, hingga layanan internet desa yang berhenti karena tagihan tidak terbayar. Selain itu, ada desa yang menanggung utang atas pekerjaan yang sudah berjalan, terutama pada proyek infrastruktur, tetapi pembayarannya tertunda karena dana belum masuk.
“Tidak cairnya dana desa banyak masih meninggalkan persoalan di desa. Mohon maaf, ada yang mereka curhat tentang insentif untuk kader kesehatan mereka, mereka tidak bisa bayarkan. Kasihan, insentif kepada guru juga tertunda. Kemudian internet desa mereka juga mati. Sampai kemudian desa yang akhirnya menanggung hutang atas pekerjaan, ya, khususnya adalah yang terkait sama masalah infrastruktur,” papar Abdul Hadi.
Di sisi lain, legislator dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat II itu juga menyampaikan kekhawatiran sejumlah kepala desa terkait besaran Dana Desa tahun 2026 yang dinilai minim. Ia menyebut rata-rata dana yang diterima sekitar Rp300 juta per desa, sehingga desa mengaku kesulitan merealisasikan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.
Abdul Hadi juga mengkritisi arah pelaksanaan program yang menurutnya mulai menjauh dari semangat Undang-Undang Desa, khususnya asas subsidiaritas dan rekognisi. Ia menilai sejumlah program berjalan lebih bersifat instruksi dari atas (top-down), sehingga mengurangi ruang inisiatif desa dan membuat Musyawarah Desa tidak lagi berfungsi optimal.
Salah satu contoh yang disorotnya adalah program Koperasi Merah Putih. Abdul Hadi mengatakan ada catatan dari desa terkait pelibatan unsur pemerintah desa yang dinilai belum maksimal, sehingga koordinasi dan komunikasi di lapangan disebut tersendat. Ia menyampaikan keluhan bahwa usulan yang dibahas dalam Musyawarah Desa kerap tidak bisa dieksekusi karena desa merasa tidak punya ruang dan kepastian dukungan.
Abdul Hadi meminta pemerintah memberi kepastian regulasi dan memperbaiki tata kelola pencairan agar desa tidak terus menanggung dampak keterlambatan anggaran, terutama untuk menjaga layanan dasar dan keberlanjutan pembangunan di tingkat desa.
“Catatan mereka adalah belum dilibatkan mereka di dalam penanganan-penanganan Koperasi Desa Merah Putihnya. Ya, ini menjadi catatan. Mungkin di lapangan koordinasi dan komunikasi rupanya dari unsur-unsur dalam pembangunan koperasi itu kayaknya ada yang tersumbat. Dan mereka mengatakan kayaknya sekarang musyawarah desa tidak lagi bermanfaat kata mereka, ya, karena memang semua usulan yang kemudian mereka tidak bisa eksekusi lagi untuk berikutnya,” tandasnya.