Kolomdesa.com, Maluku Tenggara – Sejumlah tiga anggota Badan Saniri Ohoi (BSO) Desa/Ohoi Tutrean, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara belum menerima honor atau insentif selama hampir dua tahun. Ketiga anggota tersebut, yakni Bernadus Refra, Bernadus Ressel, dan Stepanus Rahankubang,
Mereka diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Malra, Drs Hi. M Thaher Hanubun, dengan nomor 481.d/tahun 2019. SK tersebut berlaku enam tahun sejak 10 Juli 2019.
“Kami belum menerima hak-hak kami yang berasal dari Dana Desa Ohoi Tutrean sejak Agustus 2022 hingga Februari 2024,” kata Bernadus Refra, Minggu (16/2/2025).
Ia menjelaskan, insentif anggota BSO telah dianggarkan dalam APBDes Ohoi Tutrean, dengan jumlah Rp750.000 per bulan per anggota.
“Kalau dikalkulasi honor kami tiga Anggota BSO Tutrean yang belum diterima mencapai puluhan juta,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan kinerja Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara yang belum melakukan audit terkait pengelolaan dana desa Ohoi Tutrean untuk tahun anggaran 2022–2024, meskipun laporan tertulis sudah disampaikan sejak Juli 2024.
“Hari ini kami mendatangi Kantor Inspektorat untuk mempertanyakan hak-hak kami dan meminta pertanggungjawaban,” ungkapnya.
Selain itu, keluhan serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Desa Ohoi Tutrean, Natan Resmol. Ia mengungkapkan bahwa sejak Agustus 2022 hingga Desember 2023, dirinya belum menerima gaji sebagai sekretaris desa yang diangkat berdasarkan SK Bupati Malra tahun 2019.
“Gaji saya selama 1,5 tahun belum saya terima, dengan total sebesar Rp31.896.000,” ujarnya.
Ia juga menyoroti transparansi laporan pertanggungjawaban dana desa Ohoi Tutrean tahun 2022–2024, karena tidak ada pembangunan yang terlihat.
“Saya tidak pernah menandatangani LPJ Dana Desa Ohoi Tutrean, karena saya menduga ada banyak program fiktif. Bahkan, besar kemungkinan LPJ tahun 2023 belum diajukan,” imbuhnya.
Sementara itu, Penjabat Kepala Ohoi Tutrean, Hengki Rahankubang mengaku tidak mengetahui perihal gaji dan insentif yang belum dibayarkan. Ia menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sejak Agustus 2024, menggantikan Amandus Refra dan saat menerima SK, rekening kas desa dalam keadaan kosong.
“Kalau soal itu nanti tanya di Mantan Pejabat Kepala Ohoi Tutrean, Amandus Refra. Waktu saya terima SK sebagai Penjabat Kepala Ohoi Tutrean Agustus 2024, rekening kas desa ohoi Tutrean kosong,” pungkasnya.
Penulis : Roman
Editor : Aziz