Pj Kades di Sampang Dilaporkan Polisi Atas Pemalsuan Tanda Tangan

Ilustrasi Tanda Tangan Sumber: Freepik
Ilustrasi Tanda Tangan Sumber: Freepik

SAMPANG – Pj Kepala Desa (Kades) Batuporo Barat Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang dilaporkan ke Polisi. Hal tersebut terkait atas dugaan pemalsuan tanda tangan untuk proses pencairan dana Desa.

 

“Iya kasus ini sebenarnya dilaporkan ke Polda Jatim. Polres menerima pelimpahannya dan menjalankan proses Penyelidikan,” ungkap Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto Selasa (16/5/2023).

 

Kasus tanda tangan ini dilaporkan oleh mantan sekretaris dan kasi pemerintahan desa Batuporo Barat yang sampai saat ini sudah masuk pada tahap awal klarifikasi.

 

“Saat ini pemeriksaan awal kami mintai keterangan pelapor dan saksi yang diajukan pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan itu,” ucapnya.

 

Agus Febrianto sebagai pelapor mengatakan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan oleh PJ Kades tersebut dilakukan untuk proses pencairan dana Desa Tahap satu dan dua tahun 2022. Febri mengaku tidak pernah dilibatkan bahkan dimintai tanda tangan terkait pengajuan dana tersebut.

 

“Selama peralihan ke Pejabat Kepala Desa, kami jarang diajak komunikasi terkait dana Desa. Kami bahkan tidak pernah dilibatkan dalam proses pengajuan dana Desa,” Kata Febri.

 

Ia mengaku kaget setelah melihat laporan pengajuan dana desa dan anggaran desa ada tanda tangannya padahal ia tidak pernah melakukannya.

 

“Kok bisa tanda tangan saya tiba tiba ada di laporan itu,” ucap Febri.

 

Berdasarkan penasihat hukum Febri tanda tangan kliennya dipalsu saat akan melakukan proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Sebab dana tersebut tidak dapat dicairkan tanpa ada perencanaan program yang ditandatangani Sekretaris dan kasi pemerintahan Desa.

 

“Kalau tidak ada tanda tangan sekretaris dan kasi pemerintahan desa tidak akan mungkin bisa cair. Kami bawa bukti tanda tangan aspalnya ke Polda,” ujar Farid.

 

Farid menjelaskan sebenarnya sampai September 2023 kliennya masih memiliki jabatan sebagai perangkat desa, namun kehadirannya sudah tidak dilibatkan dalam proses penganggaran dana Desa.

 

“Hingga September 2023 klien kami saat itu masih menjabat sebagai perangkat Desa Batuporo Barat belum non aktif. Tapi mereka sudah tidak dilibatkan proses penganggaran dana Desa itu tapi tanda tangan ada,” pungkas Farid.

 

Penulis: Afn

Editor: Soleha.tn

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *