Kades di Cianjur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Miliar

Ilustrasi Anggaran Dana Desa Sumber: Freepik
Ilustrasi Anggaran Dana Desa Sumber: Freepik

CIANJUR –  Kepala Desa di Kabupaten Cianjur Jawa Barat diamankan polisi atas dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,3 miliar. Dari penangkapan tersebut polisi mengambil barang bukti berupa uang tunai mencapai Rp 16 juta.

 

“Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar. Jumlah ini berdasarkan hasil perhitungan pihak inspektorat daerah,” ujar Kepala Polres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan,  Kamis (11/5/2023).

 

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari di Cianjur, Jawa Barat, Kamis mengatakan ditangkapnya kepala desa tersebut, berawal dari laporan warga terkait pengelolaan dana Bumdes yang diduga diselewengkan tersangka.

 

Pelaku yang berinisial DH tersebut ditangkap di tempat kerjanya dan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan. Ia terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dan BUMDes yang berasal dari dana desa anggaran tahun 2016 sampai 2020.

 

BUMDes yang dikelola oleh kades berinisial DH berupa usaha perdagangan dan pasar rakyat. Berdasarkan pengakuan tersangka uang hasil korupsi tersebut ia gunakan untuk keperluan pribadi.

 

“Sementara uangnya sendiri dipakai tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari,” ujarnya.

 

DH dijerat Pasal KUHPidana dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

 

“Ancaman pidananya paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Sebagai tambahan informasi bahwa DH merupakan Kades Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Dia ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cianjur atas ulahnya melakukan korupsi dana BUMDes.

 

Penulis: Alfan

Editor: Soleha.tn

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *