Sebanyak 49 Desa di Minahasa akan Berganti Hukum Tua

Ilustrasi pemilihan hukum tua atau kepala desa Sumber Foto: Pixabay
Ilustrasi pemilihan hukum tua atau kepala desa Sumber Foto: Pixabay

MINAHASA – Sebanyak 49 Hukum Tua (kepala desa) di Kabupaten Minahasa masa jabatannya akan segera berakhir pada tahun 2023 ini. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Arthur Palilingan menjelaskan bahwa masa jabatan Hukum Tua akan berakhir pada bulan Mei 2023.

 

“Berdasarkan yang ada di Dinas PMD terdapat 49 Hukum Tua yang akan segera mengakhiri masa jabatannya kalau tidak salah pekan depan atau dua pekan,” kata Palilingan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/5/2023).

 

Ia menambahkan bahwa ada dua Hukum Tua yang baru akan mengakhiri masa jabatannya pada bulan Juni depan. Terkait siapa pejabat yang akan ditugaskan di desa itu, Arthur menyebut hal itu menjadi hak prerogatif Bupati dan Wakil Bupati Minahasa.

 

“Jadi total ada 49 Desa akan segera diisi pejabatnya, agar roda pemerintahan dan pembangunan di desa tetap berjalan seperti biasanya,” sebut Arthur.

 

“Kalau soal pejabat yang akan ditugaskan masalah itu adalah kewenangan Bupati dan Wakil Bupati yang akan menentukan. Bisa diisi Pelaksana Harian melalui Nota Dinas dari Camat atas petunjuk Bupati dan Wakil Bupati atau berupa Pelaksana Tugas yang juga ditunjuk oleh Bupati dan Wakil Bupati,” imbuh Arthur.

Arthur menekankan, terkait siapa pejabat yang akan ditugaskan di Desa itu menjadi kewenangan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa. Terkait siapa pejabat yang akan ditugaskan sepenuhnya menjadi kewenangan dari bupati dan wakil bupati karena Dinas PMD maupun Camat hanya bisa menjalankan petunjuk dan arahan Bupati dan Wakil Bupati terkait dengan pejabat yang ditunjuk.

 

Ia menambahkan para Hukum Tua  yang akan segera mengakhiri masa jabatannya baik di bulan Mei dan Juni 2023, jangan meninggalkan persoalan. Hal tersebut yang nantinya akan sedikit menghambat jalannya pemerintahan bahkan pembangunan di desa.

 

”Akhirilah tugas dan tanggung-jawab dengan baik. Jangan meninggalkan masalah yang pada akhirnya akan menghambat kemajuan atau perkembangan desa, itu pesan saya,” pungkas Arthur.

 

 

Penulis: Erdhi

Editor: Soleha.tn

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *