Tak Hadir Mediasi, Tuntutan Plasma Desa Bengkuang Tertunda

Rencana rapat mediasi realisasi lahan plasma Desa Bengkuang dengan PT. BDK yang akhrinya tertunda. Sumber: Dok. Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng

KATINGAN – Upaya mediasi penuntutan realisasi plasma oleh masyarakat Desa Bangkuang, Kecamatan Tewang Sangalang, Kabupaten Katingan terhadap PT. Bisma Dharma Kencana (BDK) terpaksa harus ditunda.

 

Penundaan itu karena pihak perusahaan PT. BDK tidak menghadiri mediasi yang di fasilitasi oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, di Aula Dinas Setempat, Palangka Raya, Selasa (11/4/2023).

 

Direktur BUM Desa Bengkuang, Kosasih merasa tak dihargai, dan akan membawa persoalan itu pada tingkat yang lebih serius.

 

“Apabila mediasi yang dilakukan nantinya tak ada solusi atau buntu, maka langkah selanjutnya kami akan bawa masalah ini ke Kementerian,” ungkap Kosasih.

 

Kosasih mengaku tak menyesal bila investor menanamkan modal di desanya itu. Namun investor juga harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat setempat, agar tercipta kenyamanan dua belah pihak terjamin.

 

“Disana ada Dusun Bisma, tetapi anehnya desa induknya tidak dikasih plasma, dengan berbagai macam alasan. Kami tidak melarang investor untuk datang ke Kalteng, berinvestasi terhadap sumber daya alam. Tetapi tolong penuhi dahulu kewajiban mereka dengan masyarakat,” katanya.

 

Selain itu, ia juga menyayangkan pihak perusahaan yang tidak hadir pada pertemuan tersebut. Ia berharap, mediasi yang dilakukan pada 5 Mei 2023 mendatang, pihak perusahaan dapat berhadir guna menyelesaikan masalah realisasi plasma tersebut.

 

“Masyarakat juga berharap Bupati Katingan dapat aktif untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini. Nantinya hasil yang didapat, semua akan diserahkan kepada masyarakat. Apabila mediasi yang nantinya dilakukan tidak ada solusi, maka langkah selanjutnya kami akan ke kementerian,” ungkapnya.

 

Selain itu, Asisten II Setda Kabupaten Katingan, Eka Surya Dilaga menambahkan, agar dalam mediasi yang dilakukan pada Mei mendatang dapat dihadiri perusahaan yang memiliki kapasitas dalam pengambilan keputusan.

 

“Harapannya mediasi yang kedua ini lancar dan ada keputusannya. Dan juga harapannya yang datang dari pihak perusahaan itu yang memiliki kapasitas untuk memutuskan, jadi jangan hanya diwakilkan yang tidak memiliki kapasitas untuk memutuskan,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri berharap agar permasalahan apa yang menjadi tuntutan masyarakat desa Bangkuang bisa terselesaikan.

 

“Sesuai dengan arahan Pak Gubernur, kami selalu mendorong perusahaan untuk merealisasikan plasmanya kepada masyarakat sekitar,” pungkas Rizky.

 

Penulis: Danu

Editor: Rizal

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *