BUM Desa Niagara: Tingkatkan Ekonomi Melalui Pasar Desa

BUM Desa Niagara mengembangkan ekonomi masyarakat Desa Wangisagara melalui beberapa unit usaha jasa dan wisata. Salah satu unit usaha yang cukup berhasil adalah Pasar Desa. - Fadhal
Kunjungan BPR Ukabima Lambung Sejahtera Ke BUM Desa Niagara. Sumber Foto: Instagram BUMDes Niagara
Kunjungan BPR Ukabima Lambung Sejahtera Ke BUM Desa Niagara. Sumber Foto: Instagram BUMDes Niagara

BANDUNG – Sebuah desa mampu mengangkat derajat kesejahteraan warganya melalui usaha yang dikelolanya sendiri. Seperti yang terjadi di Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat yang tengah mengembangkan unit usaha pasar desa. Atas unit usaha itu, Desa Wangisagara mampu keluar dari kategori desa tertinggal.


BUM Desa Niagara berdiri sejak tahun 2002. Pendirian BUM Desa ini tak lain bermula dari semangat masyarakat untuk keluar dari kondisi perekonomian tertinggal. Terbukti, melalui unit usaha yang dikembangkannya, BUM Desa Niagara mampu membuka lapangan pekerjaan bagi warga desa maupun luar desa. Berikut beberapa unit usaha yang telah dikembangkan oleh BUM Desa Niagara.

 

Unit Usaha Pasar Desa


Pasar Desa didirikan untuk mengatasi kesulitan masyarakat setempat untuk berbelaja.  Sebab, kala itu Desa Wangisagara tidak memilki pasar desa. Adapun pasar terdekatnya adalah berjarak sekitar 4 Km.


Sehingga awal pendiriannya diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan perniagaan masyarakat Desa Wangisagara. Setidaknya terdapat 48 kios yang dibuka pada awal pendiriannya. Kios- kios itu dikelola oleh masyarakat setempat.


Namun, tak berselang lama, masyarakat yang mengelola kios- kios itu gulung tikar. Warga setempat tidak cukup piawai dalam berdagang.


Akhirnya, penyewa kios ataupun los di pasar desa, beralih tangan pada pedagang yang berasal dari luar desa Wangisagara.


Upaya ini dinilai cukup berhasil dan mampu memberikan dampak yang cukup signifikan bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat. Terbukti, pada tahun 2021 jumlah kios bertambah menjadi 260 kios.


Pasar desa Wangisagara. Sumber Foto: Instagram BUMDes Niaraga
Pasar desa Wangisagara. Sumber Foto: Instagram BUMDes Niaraga


Selanjutnya, pendapatan BUM Desa diperoleh dari pemasukan uang hasil pengelolaan pasar yakni bersumber dari retribusi dan penyewaan kios.


Kepala Pengelola Pasar Desa Wangisagara, Utep Taryana (41), mengatakan, skema retribusi itu diberlakukan bagi pemilik kios ataupun pedagang yang mengisi los juga pedagang lesehan.

Setiap harinya para pedagang harus membayar retribusi sebesar Rp 2.500 ribu. Total pedagang yang menjajakan jualan di pasar desa itu berjumlah sekitar 250 orang tiap harinya. Sehingga setiap harinya pendapatan yang diperoleh yakni Rp 625 ribu.


Sementara itu, untuk biaya sewa kios biasanya bervariasi disesuaikan dengan luas kios yang akan ditempati. Semula, lama sewa kios itu per 10 tahun sekali. Namun, sejak 2021 durasi penyewaan kios diubah menjadi per 5 tahun sekali. Adapun jam operasional pasar dimulai sekitar pukul 05.00 hingga pukul 14.00.


Pada 2001-2011, pelapak diharuskan membayar biaya sewa antara Rp3,25 juta hingga Rp5 juta untuk sewa 10 tahun. Kemudian pada periode selanjutnya, 2011-2021, mengalami kenaikan tarif dimana pedagang harus membayar sebesar Rp14 juta hingga Rp20 juta per 5 tahun.


Unit Usaha Simpan Pinjam


Selain mengelola unit usaha pasar desa, BUM Desa Niagara juga mengembangkan unit usaha simpan pinjam, yakni usaha yang bergerak di bidang simpan pinjam yang menyasar pedagang dan warga sekitar sebagai nasabahnya.


Usaha inipun berkembang pesat, karena telah membukukan laba yang cukup signifikan. Bahkan, untuk saat ini keuntungan terbesar BUM Desa Niagara sebesar 70 persen bersumber dari simpan pinjam yang telah memiliki sekitar 3 ribuan nasabah.


Unit Usaha Kerajinan


Unit Usaha ini bergerak di bidang jual beli produk kerajinan yakni produk yang dihasilkan dari warga yang dibeli, kemudian dijual kembali oleh BUM Desa Niagara ke masyarakat umum. Seperti sandal, sepatu, dompet dan tas. Adanya skema ini, bertujuan untuk memberdayakan masyarakat Wangisagara dan sekitarnya.


Produk kerajinan BUM Desa Niagara. Sumber Foto: Instagram BUMDes Niagara
Produk kerajinan BUM Desa Niagara. Sumber Foto: Instagram BUMDes Niagara

 

Unit Usaha Pengelolaan Sarana Olahraga


Unit usaha ini bergerak di bidang pengelolaan sarana olahraga yakni sarana olahraga sepak bola, mini soccer dan bulu tangkis. Tujuan terbentuknya unit usaha ini adalah untuk memfasilitasi sarana olahraga bagi masyarakat, karena untuk sarana olahraga di Desa Wangisagara sangat minim. Selain itu, untuk meningkatkan pendapatan BUM Desa Niagara dan pelaku usaha di sekitar sarana olahraga.


Unit Usaha Wisata


Pengembangan unit usaha tempat wisata ini masih cukup muda. Kini, unit usaha ini pun masih dalam proses pembangunan. Rencananya, unit usaha wisata ini nantinya akan lebih condong ke wisata edukasi bagi masyarakat sekitar.


Modal BUM Desa Niagara


Modal awal BUM Desa Niagara berasal dari Dana Desa (DD) dan bantuan Pembangunan Prasarana Pendukung Desa Tertinggal (P3DT) senilai Rp150 juta. Dana ini diperuntukan untuk desa tertinggal.


Perangkat Desa waktu itu sepakat dana tersebut digunakan untuk membangun pasar desa. Sehingga dari lahirnya unit usaha pasar desa dapat mengembangkan unit-unit usaha lainnya.


Peningkatan Lapangan Pekerjaan yang Tersedia


Keberadaan BUM Desa Niagara mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat desa Wangisagara melalui beberapa unit usahanya. Hal itu terbukti dengan tersedianya lapangan pekerjaan dan usaha.


Untuk karyawan BUM Desa Niagara berjumlah sekitar 25 karyawan. Terdiri dari karyawan manajemen dan masyarakat yang mengelola lapak di pasar desa.


Pendapatan BUM Desa Niagara


Pendapatan BUM Desa Niagara pada tahun 2018 mencapai Rp 25 miliar. Lalu, pada tahun 2019 meningkat menjadi Rp 30 miliar. Selanjutnya pada tahun 2020 omzetnya sama seperti tahun sebelumnya, yakni Rp 30 miliar. Begitu pun pada tahun 2021.


Secara keseluruhan, pada tahun 2018 BUM Desa Niagara bisa memberikan PADes sebesar Rp 659 juta, tahun 2019 sebesar Rp 710 juta. Selanjutnya di tahun 2020 sebesar Rp 748 juta dan di tahun 2021 sebesar Rp 1 miliar empat ratus juta rupiah.

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya