CILACAP – Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri mengimbau agar Pemerintah Desa mampu menggerakkan pembangunan dan potensi desa secara mandiri. Hal itu dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa negara memberi kewenangan luas bagi Desa untuk mengurus pemerintahannya sendiri dan melaksanakan pembangunan demi peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.
“Selain itu, pemerintah desa juga diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintah dan berbagai sumber daya yang dimiliki, termasuk di dalamnya adalah menyusun APBDes. Untuk itu, saya berpesan kepada Kepala Desa agar selalu memahami tugasnya sesuai kewenangan yang diberikan,” kata Sekda, pada acara Rapat Koordinasi Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa Bagi Kepala Desa di Kabupaten Cilacap, Rabu (5/4/2023).
Awaluddin berharap Pemerintah Desa dapat optimal menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Ia menjelaskan, evaluasi terhadap tugas para Kepala Desa yang telah dilaksanakan serta pembahasan masalah yang terjadi di tingkat desa terus dilakukan guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih baik.
“Melalui rakor ini diharapkan mampu memberikan pengetahuan dan keterampilan serta persepsi yang sama dan benar kepada Perangkat Desa, sehingga terhindar dari adanya interpretasi yang salah, sekaligus juga sebagai upaya dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan administrasi keuangan yang berlaku,” jelas Awaluddin.
Dalam arahannya itu, Awaluddin juga menekankan persoalan stunting dan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Cilacap yang saat ini masih menjadi perhatian penting. Oleh karena itu, Awaluddin mengimbau agar Pemerintah Desa bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk dapat bahu-membahu melakukan Intervensi percepatan penanganan stunting.
“Pemkab Cilacap juga telah mengalokasikan anggaran di APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 3.276.450.000 untuk 4.854 Balita Stunting melalui Alokasi Dana Desa (ADD) atau sebesar Rp 7.500 per balita selama 3 bulan untuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT),” urainya.
Adapun Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 sesuai Permendes Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yaitu untuk Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, seperti Pengembangan dan peningkatan kapasitas BUMDes/Bumdes Bersama, Pengembangan Usaha ekonomi Produktif, Pengembangan Desa Wisata.
Kemudian Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa seperti perbaikan data SDGs dan Indeks Desa Membangun, Ketahanan Pangan nabati dan hewani, Pencegahan dan penurunan stunting, BLT Dana Desa untuk percepatan dan penghapusan kemiskinan ekstrem serta untuk Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa.
Penulis: Danu
Editor: Rizal