MANDAILING NATAL – Forkopimda Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar temu pers terkait usulan Plasma Koperasi HSB Desa Singkuang I dengan Perusahaan Perkebunan PT. Rendi Permata Raya di Aula Kantor Bupati, Rabu (29/3/2023).
Bupati Madina, Jafar Sukhairi Nasution menjelaskan, bahwa pihaknya akan penuhi kepentingan warga desa. Sehingga, lokasi tanah yang akan dijadikan plasma warga yang tergabung dalam koperasi itu, secara bertahap akan diproses semua.
“Tentunya secara bertahap, namun kita yakinkan bahwa perusahaan akan memenuhinya dan lahannya mulai dibebaskan bertahap, setidaknya berdasarkan laporan telah ada 100 hektar”, ungkap Sukhairi.
Sukhairi menegaskan, agar masalah tuntutan warga sebelumnya terkait proses perizinan perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan sawit itu tak perlu diungkapkan lagi. Sebab pada saat itu, ia bekum menjabat sebagai Bupati.
“Yang penting dihadapan kawan-kawan pers kami sampaikan bahwa Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal menaruh perhatian serius untuk membantu persoalan warga Singkuang I ini”, jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa lahan masyarakat terjadi di desa Singkuang Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumetera Utara. Sengketa dengan perusahaan sawit PT. Rendi Permata Raya itu telah berlangsung lama.
Adapun hal yang memicu protes masyarakat, adalah sertifikat HGU yang telah diterbitkan, namun klausul 20 persen lahan plasma tak kunjung dibangun oleh pihak perusahaan.
Konflik tersebut makin memanas pasca tuntutan masyarakat terhadap 20 persen lahan plasma belum menerima realisasi dari pihak perusahaan.
Penulis: Danu
Editor: Rizal