Politik Desa Jangan Sampai Mengganggu Keberlangsungan BUM Desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan. Sumber: Istimewa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan. Sumber: Istimewa

CIREBON – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan keberlangsungan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) harus terjamin Jangan sampai terpengaruh dinamika politik desa. Hal ini demi keberlangsungan unit usaha di tataran desa.

 

Nanan menjelaskan berdasarkan fakta yang ada, keberadaan BUM Desa di Kabupaten Cirebon sering terganggu oleh dinamika politik di desa. Ia mengungkapkan sudah menjadi hal lazim jika ada pergantian kepala desa biasanya juga akan diikuti dengan pergantian pengurus BUM Desa.

 

“Artinya ketika terjadi pergantian kepala desa jangan sampai menimbulkan terjadinya pergantian pengurus BUM Desa,” kata Nanan dalam keterangan pers, Jumat (24/3/2023).

 

Pergantian pengurus BUM Desa bisa memberikan dampak buruk bagi kemajuan dan perkembangan BUM Desa tersebut. Menurut Nanan kondisi tersebut cukup merugikan bagi BUM Desa karena sulit untuk melakukan kerjasama dengan mitra desa apabila kondisi BUM Desa setelah pergantian pengurus belum stabil.

 

“Mitra Kerjasama dari desa itu meminta jaminan, regulasi yang jelas. Agar ketika mereka menyuntikkan bantuan, baik sarana prasarana demi perkembangan BUM Desa, terkait keberlanjutan usahanya, tidak sampai mengalami kendala di kemudian hari, ” ungkap Nanan.

 

 

Saat ini Peraturan Bupati (Perbup), turunan dari Perda BUM Desa dan BUM Desa tengah dikaji dan disusun. Ada upaya yang masih terus digodok agar keberlangsungan BUM Desa tidak terdampak politik desa.

 

“Kita memang tidak bisa memastikan Perbup akan membunyikan hal itu. Tapi kita akan coba komunikasikan dengan Kemendes agar muatan lokal ini bisa dimasukan. Tapi memang perlu dikomunikasikan agar bisa diterima semua pihak. Jadi ini akan terus kita bahas,” terangnya.

 

Ketua DPD Forum BUM Desa Indonesia Kabupaten Cirebon, Ikfal Al Fazri mengaku sepakat bahwa BUM Desa jangan sampai terkena imbas dari iklim politik desa. Sehingga menghambat keberlangsungan unit usaha yang dikelola BUM Desa.

 

“BUM Desa ini independen, walaupun keberadaannya di desa. Kewenangan yang dimiliki komisaris dan pengawas itu, terbatas, artinya mereka tidak bisa sewenang-wenang mengintervensi. Itu diatur dalam PP 11 tahun 2021. Diatur juga oleh Perda nomor 6 tahun 2022. Jika ada BUM Desa yang kuwunya semena-mena, forum BUM Desa Indonesia bisa menjadi wadah untuk advokasi,” pungkas Ikfal.

 

Penulis: Erdhi

Editor: Soleha.tn

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *