Kades Bumi Waras Cabut Permohonan Uji Materi Pemberhentian Perangkat Desa

JAKARTA – Kepala Desa Bumi Waras, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, Belly Respati mencabut permohonan uji materi terkait pemberhentian perangkat desa.  Pencabutan itu dilakukan karena permohonan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut bahwa uji materi tentang pemberhentian perangkat desa merupakan wewenang Mahkamah Agung (MA).


“Setelah mendengar keterangan Majelis Hakim dan konsultasi serta memahami bahwa permohonan ini salah kewenangan yang seharusnya diuji ke MA, maka dengan ini saya menyatakan mencabut permohonan saya ke MK,” ucap Belly Respati saat sidang perdana, Kamis (9/3/2023).


Dalam perkara itu, Belly Respati mencabut Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pengajuan yang dilayangkan oleh Belly Respati merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA).


“Dalam hukum beracara di MK itu ada sistematikanya, kedudukan hukum, dan Pemohon dapat menguraikan masalah pengujian hak konstitusional Pemohon hingga dibuatkan pada petitum. Jika mengajukan Permendagri ke MK, maka MK tidak berwenang melakukan pengujian ini,” kata Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat.


Diketahui, Belly Respati selaku Pemohon mengajukan Pasal 5 ayat (6) Permendagri tentang perangkat Desa. Pasal ini bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) UU Desa.


Dalam Pasal 5 ayat (6) Permendagri menyatakan, pemberhentian perangkat desa harus memiliki rekomendasi tertulis camat. Sedangkan pada pasal 25 ayat (1) UU Desa menyatakan bahwa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa,

pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Pasal ini menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan tugas kepala desa meliputi a. memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa; b. mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.


“Jelas di Undang-Undang Desa yang  mengangkat perangkat desa itu adalah hak kepala desa. Tetapi pada kenyataannya Permendagri keluar dan menyatakan camat dapat memberikan rekomendasi tertulis atas pengangkatan/pemberhentian perangkat desa. Bagi saya, ini tidak sejalan dengan UU Desa. Artinya jika camat memberikan rekomendasi tertulis, hak itu menjadi hak camat. Keadaan di desa lebih dipahami kepala desa dan bukan seorang camat,” tutup Belly Respati.


Penulis: Mukhlis

Editor: Ani

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *