Kolomdesa, Surabaya — Percepatan pendirian Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDMP) di sejumlah daerah Jawa Timur mengalami hambatan ketersediaan lahan. Dari desa yang tidak memiliki aset tanah bengkok hingga masalah topografi yang tidak memenuhi persyaratan pendirian gedung. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Jawa Timur Endy Alim Abdi pada Selasa (13/1/2026).
“Pemerintah Provinsi (Pemprov Jawa Timur memastikan percepatan pendirian KDMP meski di lapangan ditemukan sejumlah kendala tersebut, akhirnya kita harus berkoordinasi dengan instansi lain,” ungkapnya.
Menurutnya, proses koordinasi akan dilakukan setelah adanya surat permohonan resmi dari desa. Pemkab melalui bupati juga diarahkan untuk mengajukan permintaan kepada Perhutani agar aset yang tidak lagi dimanfaatkan dapat dilepaskan dan digunakan untuk mendukung program koperasi.
Selain aset BUMN, Endy menyebut ada pula lahan milik pemerintah provinsi yang saat ini berada dalam penguasaan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Bina Marga dan unit pelaksana teknis lainnya, yang dimohonkan oleh desa.
“Kemarin sudah kami rapatkan dan kami laporkan ke Ibu Gubernur serta Pak Sekda terkait permintaan beberapa desa terhadap aset-aset yang penguasaannya ada di OPD. Nanti akan kami bahas lebih lanjut tindak lanjutnya seperti apa,” jelasnya.
Endy menegaskan, Jawa Timur berkomitmen mendukung program Koperasi Merah Putih sesuai target pemerintah pusat. Secara nasional, koperasi tersebut ditargetkan sudah dapat beroperasi penuh pada Maret 2026.
“Kalau target dari pusat, seluruh lahan diharapkan bisa terbangun dan operasional pada Maret. Namun di lapangan memang ada kendala,” katanya.
Selain persoalan aset, kendala lain adalah kondisi geografis. Beberapa desa, terutama di wilayah pegunungan, tidak memiliki lahan datar sesuai persyaratan. Hal ini telah disampaikan Satgas Provinsi kepada Satgas Pusat, namun hingga kini petunjuk teknis (juknis) untuk solusi wilayah dengan kontur tanah miring belum diterima.
Masalah serupa juga terjadi di wilayah perkotaan seperti Surabaya dan Kota Malang, yang kesulitan menyediakan lahan seluas 1.000 meter persegi. Sejumlah daerah bahkan mengusulkan pemanfaatan bangunan kosong sebagai alternatif.
“Sudah kami sampaikan ke Satgas Pusat, ada daerah yang menawarkan bangunan kosong untuk dijadikan Koperasi Kelurahan Merah Putih. Tapi sampai sekarang juknisnya belum ada,” jelas Endy.
Sebagai informasi, salah satu syarat lahan Koperasi Merah Putih adalah luas minimal 1.000 meter persegi, lokasi strategis, kondisi tanah datar tanpa perlu pengurugan, serta merupakan aset pemerintah atau BUMN. Hingga saat ini, Pemprov Jatim masih menunggu kejelasan kebijakan pusat untuk fleksibilitas pemanfaatan lahan dan bangunan demi memastikan target operasional koperasi tetap tercapai.