Kolomdesa.com – Di tengah laju ekonomi global yang semakin didominasi korporasi besar, Indonesia menegaskan komitmennya terhadap pilar ekonomi kerakyatan melalui program Koperasi Merah Putih (KMP). KMP merupakan upaya strategis untuk menghidupkan kembali roh gotong royong dan kemandirian ekonomi, terutama di tingkat desa dan kelurahan.
Sebagai salah satu manifestasi paling konkret dari sila kelima Pancasila, yakni “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, KMP diharapkan dapat melakukan transformasi di berbagai sektor. Di antaranya, mengubah prinsip gotong royong menjadi kekuatan bisnis kolektif tingkat desa yang efisien, mampu menyejahterakan masyarakat, dan menghubungkan langsung komoditas desa ke pasar tanpa hambatan atau perantara yang merugikan.
Secara sederhana, Koperasi Merah Putih adalah program prioritas nasional yang berfokus pada revitalisasi dan penguatan koperasi di tingkat akar rumput. KMP bertujuan menjadikan koperasi bukan sekadar unit simpan pinjam, melainkan sebagai entitas bisnis kolektif yang bergerak di sektor nyata: hasil pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan, hingga pariwisata berbasis desa–serta semua potensi yang dapat dihasilkan dari masing-masing potensi desa.
Kekuatan legal program KMP diiperkuat dengan instruksi langsung dari Kepala Negara. Dasar hukum utama KMP meliputi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres Nomor 9 Tahun 2025 inilah yang menjadi payung hukum percepatan, menginstruksikan setiap kementerian/lembaga terkait untuk secara terpadu dan terkoordinasi melaksanakan kebijakan strategis guna mencapai target pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia.
KMP didirikan dengan rasionalisasi yang sangat mendalam, program ini adalah jawaban strategis pemerintah beberapa persoalan. Pertama, memutus rantai tengkulak: permasalahan laten para petani atau nelayan yang tertekan oleh harga input tinggi dan harga jual rendah.
Kedua, mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan: koperasi dapat mengelola logistik dari hulu ke hilir, menjamin pasokan sembako, dan menstabilkan harga bagi konsumen lokal. Ketiga, mengintegrasikan ekonomi desa: mengumpulkan potensi ekonomi desa yang tersebar menjadi kekuatan kolektif yang terorganisasi. Dan keempat, mengatasi kemiskinan ekstrem: memberikan akses permodalan, pelatihan, dan peluang kerja yang terstruktur di tingkat desa.
Dapat disimpulkan, esensi pendirian KMP salah satunya adalah momen untuk mengembalikan kesejahteraan petani, peternak, dan nelayan. Selama ini, mereka selalu bekerja keras, namun sering kesulitan untuk bisa menjual hasil jerih payahnya dengan harga yang lebih baik. Melalui KMP, mereka didorong untuk berkolaborasi, inti kolaborasi adalah menyatukan individu-individu (petani, nelayan, peternak, atau UMKM lokal) yang sebelumnya bekerja sendiri-sendiri menjadi satu entitas bisnis kolektif.
Antisipasi Munculnya Polemik dan Harapan ke Depan
Meskipun konsepnya ideal, kita harus tetap realistis. Secara konsep KMP sama sekali tidak memiliki tujuan negatif, tetapi pengelolaan yang buruk bisa menimbulkan resiko besar, maka dari itu ada setidaknya dua hal yang harus dihindari.
Pertama, koperasi akan berpotensi menimbulkan masalah jika manajemen tidak transparan (misalnya SHU yang manipulatif atau pembukuan yang tertutup). Dan kedua, koperasi akan menimbulkan polemik jika hanya beranggotakan orang-orang di circle tertentu karena akan bertentangan dengan prinsip keanggotaan dan gotong royong.
Jika KMP tidak dikelola dengan profesionalisme dan akuntabilitas, dana yang dialokasikan akan sia-sia. Masyarakat desa kembali terjerat pinjaman informal dan rantai tengkulak. Inilah titik kritisnya yang harus diantisipasi bersama karena potensi kegagalan KMP bukanlah kegagalan kebijakan, melainkan kegagalan integritas dan profesionalisme di tingkat pelaksana.
Keberlanjutan program KMP sangat bergantung pada implementasi yang profesional dan berintegritas. Untuk memastikan KMP berhasil melakukan transformasi dari prinsip gotong royong menjadi bisnis kolektif yang berkelanjutan, diperlukan kolaborasi aktif dan sinergis antara tiga pilar utama. Ketiga pilar tersebut adalah pemerintah, kepengurusan koperasi dan masyarakat.
Pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus berfokus pada pendampingan intensif pasca pemberian modal. Lalu, kepengurusan koperasi patut mengedepankan transparansi total, seperti mengadopsi sistem manajemen yang dapat diakses oleh semua anggota. Dan yang terakhir, masyarakat harus berkomitmen mengawal bersama program koperasi merah putih. Anggota harus aktif menggunakan jasa dan produk koperasi. Pengawasan harus dilakukan secara disiplin salah satunya melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Koperasi Merah Putih adalah momentum emas untuk mengaktualisasikan Pancasila dalam bingkai ekonomi. Dengan prinsip gotong royong sebagai fondasi dan manajemen profesional sebagai mesin penggerak, KMP bukan sekadar program, melainkan masa depan ekonomi desa mandiri.
Saya optimis, jika pemerintah, pengurus koperasi dan masyarakat bergerak serentak dan penuh integritas, cita-cita menjadikan desa sebagai salah satu pusat kekuatan ekonomi nasional bukanlah sekadar mimpi, melainkan keniscayaan yang terwujud.
KPM adalah jalan tol yang akan mengakselerasi kesejahteraan, asalkan kita semua disiplin dan komitmen menjalankan program KMP dengan baik. Sebab, Koperasi Merah Putih adalah pertaruhan integritas kita dalam mengawal kedaulatan ekonomi rakyat.
Penulis: Juni Tristanto Laksana Putra, S.AB., M.AB. (Dosen Prodi Administrasi Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman).
Editor: Rizal Kurniawan