Kolomdesa.com, Maluku Tengah – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kobisonta telah memutus aliran listrik di sejumlah rumah warga Desa Namto, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah. Pemutusan ini dilakukan karena warga tidak membayar denda sebesar Rp1,5 juta yang dikenakan akibat perbedaan nama pada meteran listrik mereka.
Wanto, salah satu warga terdampak menyatakan bahwa permasalahan ini terjadi karena kesalahan PLN, bukan warga.
“Awal pemasangan meteran listrik oleh petugas PLN pada tahun 2013, saya heran kok bisa beda nama di meteran. Tapi pihak PLN bilang tidak masalah kalau beda nama. Padahal nama di meteran itu bukan nama saya, melainkan nama Slamet, warga Desa Waitila,” kata Wanto, Rabu (19/2/2025).
Ia menambahkan, biaya pemasangan listrik saat itu telah dibayarkan, sehingga warga merasa keberatan dikenakan denda.
“Ini bukan kesalahan pelanggan. Kami tidak mencuri aliran listrik atau mengubah meteran sembarangan tanpa sepengetahuan PLN,” imbuhnya.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa kasus serupa juga dialami beberapa warga lain di Desa Namto, di mana sebagian telah membayar denda, sementara yang belum membayar masih mengalami pemadaman listrik. Setelah melunasi denda, warga diminta mendaftarkan ulang dan mengajukan perubahan nama pada meteran listrik ke PLN Kobisonta.
“Ada yang sudah bayar denda Rp1,5 juta. Kalau saya belum lunasi, makanya lampu saya masih padam sejak tanggal 11 Februari kemarin,” tutupnya.
Penulis : Roman
Editor : Aziz