Warga Haya Segel Kantor PT. Waragonda, Tolak Penambangan Pasir Granit

Warga Desa Haya saat mendatangi kantor PT. Waragonda untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir granit. Sumber ; tribunambon.com
Warga Desa Haya saat mendatangi kantor PT. Waragonda untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir granit. Sumber ; tribunambon.com

Kolomdesa.com, Maluku Tengah – Warga Desa Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah berbondong-bondong mendatangi kantor PT. Waragonda untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir granit. Mereka menyegel pintu gerbang perusahaan dengan daun kelapa dan kain merah sebagai bentuk penegasan sikap terhadap keberadaan perusahaan tersebut.

“Katong (kita) warga masyarakat Negeri Haya, Saniri Negeri Haya, Kasisi, tokoh adat, tokoh agama, serta pemuda Negeri Haya dengan ini menyatakan sikap bahwa PT. Waragonda ditutup,” kata salah satu pemuda yang membacakan pernyataan aksi, Sabtu (15/2/2025).

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aksi tersebut berlangsung damai.

“Tadi seng (tidak) sampai kaco, hanya masyarakat dengan tua tua adat dengan saniri pergi segel perusahaan. Karena dong (perusahaan) seng patuh to. Jadi kalau perusahaan mau langgar berarti mereka langgar adat,” ujarnya.

Ia menambahkan tindakan tersebut terpaksa dilakukan karena perusahaan tetap berusaha menambang pasir meskipun sebelumnya telah dilarang.

“Tapi dong (mereka) coba-coba mau angkat. Makanya masyarakat persi sasi akang. Supaya jangan ada aktivitas. Masyarakat jalan secara rombongan besar baru langsung pigi sasi yang menandakan bahwa dilarang beroperasi,” tutupnya.

Penulis : Roman
Editor : Aziz

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *