Sidang Korupsi Pembangunan DAM Parit di Desa Sariputih Kembali Digelar

Dua terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan DAM Parit di Desa Sariputih. Sumber ; tribunambon.com
Dua terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan DAM Parit di Desa Sariputih. Sumber ; tribunambon.com

Kolomdesa.com, Maluku Tengah – Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang kasus korupsi pembangunan DAM Parit di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah. Agenda sidang ini yakni untuk mendengarkan keterangan para saksi ahli.

Kasus ini melibatkan dua terdakwa, yaitu Ketua Kelompok Tani Harapan Maju, H. Waridin, serta Ahmad Riyadi selaku bendahara. Keduanya didakwa melakukan manipulasi terhadap bahan bangunan dalam proyek yang dibiayai oleh dana bantuan pembangunan DAM Parit dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2021, dengan total anggaran sebesar Rp327 juta.

“Ukuran DAM tetap sama, tetapi bahan yang digunakan berbeda. Seharusnya memakai batu pecah dan semen yang berkualitas, namun yang digunakan adalah batu kali serta semen yang tidak sesuai perencanaan,” kata Saksi ahli dari Politeknik Negeri Ambon, Wem Gaspersz, Rabu (12/2/2025).

Selain itu, saksi ahli lainnya, Husein yang bertindak sebagai auditor di Kejaksaan Tinggi Maluku, menjelaskan akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp158 juta.

Meski demikian, terdakwa Ahmad Riyadi telah mengganti kerugian negara sebesar Rp160 juta, yang bahkan melebihi jumlah kerugian yang ditaksir.

“Kerugian negara sebesar Rp. 158 juta. Namun terdakwa Bendahara telah menggantikan sebesar Rp. 160 juta. Artinya melebihi kerugian Negara,” ujarnya.

Sementara itu, dalam persidangan terdakwa Ahmad Riyadi mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa uang penggantian tersebut diperoleh dari pinjaman bank serta bantuan beberapa teman.

“Saya pinjam di bank dan beberapa teman dekat untuk bayar kerugian negara. Pengembalian uang atas inisiatif saya bersama istri saya,” terangnya.

Namun, meski pengembalian dana telah dilakukan, proses hukum terhadap kedua terdakwa tetap berlanjut. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Diketahui, akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Penulis : Roman
Editor : Aziz

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *