Eks Kades Deras Tajak Diduga Korupsi Anggaran Desa

Proses penyerahan tersangka oleh Polres Kampar kepada Kejari. Sumber: www.cakaplah.com
Proses penyerahan tersangka oleh Polres Kampar kepada Kejari. Sumber: www.cakaplah.com

Kolomdesa.com, Kampar – Mantan Kepala Desa Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar periode 2015-2021 diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran desa. Atas dugaan tersebut beserta bukti-bukti Polres Kampar menyerahkan langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kampar.

“Penyerahan tersangka dan BB (tahap II) ini menandai berkas perkara telah dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa. Maka penyidik Polres Kampar menyerahkan tersangka dan BB kepada Kejaksaan Negeri Kampar untuk proses selanjutnya,” ujar Kanit IV Sat Reskrim Polres Kampar Iptu Ismaidi, Selasa (4/02/2025).

Ia menjelaskan, barang bukti yang diserahkan kepada Kejari Kampar cukup banyak, meliputi berbagai dokumen penting yang terkait dengan pengelolaan anggaran Desa Deras Tajak Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Termasuk laporan hasil evaluasi, keputusan camat, APB-Desa, surat permohonan pencairan dana, surat rekomendasi, peraturan desa, serta dokumen-dokumen lainnya.

“Kami berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan dengan adil dan transparan,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa Kejari Kampar saat ini sedang mempelajari berkas perkara dan akan segera menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dan proses persidangan. Kasus korupsi ini menjadi perhatian serius dari masyarakat, khususnya warga Desa Deras Tajak.

Mereka berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Penulis: Wafi
Editor: Aziz

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *