BPD Pulisan Kritisi Fungsi Pembangunan JUT

Ketua BPD Pulisan Martin Sadedo. Sumber: tribungorontalo.com.
Ketua BPD Pulisan Martin Sadedo. Sumber: tribungorontalo.com.

Kolomdesa.com, Minahasa Utara – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pulisan, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara Marthin Sadedo, mengkritisi proyek pembangunan jalan usaha tani (JUT). Pasalnya, pembangunan akses menuju lahan warga tersebut masih belum jelas peruntukannya.

“Iya ini ada pembangunan jalan usaha tani dari Dinas Pertanian Kabualten Minahasa Utara, tetapi peruntukan sebagai lahan pertanian masih belum dibutuhkan untuk saat ini,” kata Marthin Sadedo, Senin (13/1/2025).

Menurut Marthin, pada awalnya pembangunan jalan merupakan inisiasi dari pihak telekomunikasi. Namun, seiring berjalannya waktu, ia baru mengetahui kalau pembangunan jalan merupakan JUT dari Dinas Pertanian.

“Awalnya jalan kami mengira bantuan dari pihak telekomunikasi, ternyata setelah tiga minggu merupakan pembangunan dari Dinas Pertanian,” jelas Marthin.

Menurut Marthin, pembangunan JUT itu berada di lahan hibah hukum tua. Namun, ia menyesalkan pembangunannya terlalu dipaksakan.

“Pembangunannya terlalu dipaksakan, sebab hanya ada peternakan milik hukum tua disana,” terang Marthin.

Marthin juga menjelaskan terkait dengan adanya pembangunan JUt yang tidak transparan. Menurutnya, jika dana tersebut bersumber dari anggaran Dinas, hendaknya papan informasi penggunaan dana dipasang di area pembangunan.

“Kami merasa kecamatan, karena pembangunannya tidak jelas,” beber Marthin.

Marthin juga mengatakan, ia menduga ada permainan dengan hukum tua. Sebab, ia mengetahui pengurus pembangunannya dari Hukum Tua.

“Pengurus pembangunan merupakan dari pihak hukum tua sesuai yang disampaikan Kabid Dinas Pertanian, dan ini ditengarai ada kepentingan sepihak,” pungkas Marthin.

Penulis: Fuji
Editor: Aziz

Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *