Kolomdesa.com, Kediri – Polda Jawa Timur diminta untuk menindaklanjuti kasus korupsi pengisian perangkat di kabupaten Kediri oleh tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kediri, pada Kamis (19/12/2024).
Ketua Forum Komunikasi Kediri Maju (FKKM), Siti Isminah, menyampaikan tujuan dari surat tersebut agar pelaki korupsi segera diproses dan ditindak secara hukum untuk mencegah kasus serupa di masa depan biar kabupaten Kediri kondusif bebas dari praktik korupsi.
Tidak hanya itu, Ketua LSM Bidik SIB Jawa Timur, Andik Hariyanto, juga menyampaikan terkait kasus yang sudah menjadi isu nasional dan bisa mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap Polda Jawa Timur bila tidak segera terselesaikan.
Ketua LSM Bidik SIB Jawa Timur, Andik dan Ikbal Ambon, selaku Ketua LPAKN DPK Kediri, juga mendesak Polda Jawa Timur untuk menetapkan pelaku korupsi dan mengembalikan dana negara dan juga mempercepat proses hukum karena adanya bukti-bukti kuat, termasuk pengembalian dana sebesar 4,2 miliar dan keterangan saksi.
“Tujuan saya dan rekan-rekan LSM lain di Kediri ini agar penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan rekayasa dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri segera terang benderang,” ucapnya.
Pada ajang seleksi perangkat desa yang melibatkan 25 kecamatan di Kabupaten Kediri pada tahun 2023, yang mana sistem Computer Assisted Test (CAT) diduga melakukan rekayasa untuk menguntungkan pihak tertentu, sehingga kasus ini muncul dugaan kecurangan.
Kasus ini di usut Polda Jatim hingga dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ada dugaan terdapat pengondisian nilai peserta ujian seleksi perangkat desa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan praktik jual beli jabatan yang terstruktur, sistemik, dan masif di 163 desa di kabupaten Kediri. Polda Jatim terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis : Fais
Editor : Danu