Kolomdesa.com, Mukomuko – Kepala Desa Sinar Laut, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko beserta dua pengurus BUM Desa Harapan Jaya menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa. Hal ini berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh pihak Inspektorat.
Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Achmad Nizar Akbar, mengatakan ketiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah pihaknya melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan polisi, pihaknya menemukan adanya dugaan korupsi pada tata kelola dan penatausahaan keuangan pada BUM Desa Harapan Jaya yang bergerak di bidang penjualan pupuk.
“Dari hasil audit investigasi yang dilakukan pihak inspektorat ditemukan adanya penyimpangan anggaran yang merugikan negara,” ungkap Achmad, Rabu (4/12/2024).
Ia menjelaskan, penyimpangan anggaran yang bersumber dari dana desa ini dimulai dari tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018. Dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat ditemukan kerugian negara sebesar Rp160 juta.
“Tersangka ini mengambil keuntungan dari BUMDes untuk kepentingan pribadi, dalam ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Ia menambahkan, selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti mulai dari dokumen hingga uang tunai, untuk dokumen yang diamankan SK Pengangkatan Direktur BUM Desa, SK Pengangkatan Bendahara BUM Desa, SK Pengangkatan Kepala Desa.
Penulis: Wafi
Editor: Aziz