Kolomdesa.com, Polewali Mandar – Sejumlah 144 kepala desa di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) diperiksa Inspektorat setempat. Tindakan tersebut dilakukan guna menggali keterangan atas dugaan penyalahgunaan anggaran.
“166 Kades itu saat ini masih menjalani serangkaian pemeriksaan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa,” kata Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan, Inspektorat Polman, Andi Taufik, Selasa (12/11/2024).
Menurut Taufik, pemeriksaan itu sudah dilakukan sejak tahun 2021. Ia mengatakan sudah menemukan 65 desa yang bermasalah dalam penggunaan Dana Desa (DD).
“65 desa jadi temuan, dan dilakukan pengembalian,” jelas Taufik.
Menurut Taufik, desa yang bermasalah bendaharanya disarankan untuk mengembalikan. Karena data telah dimasukan di Laporan Hasil Pemeriksaan.
“Harus dikembalikan oleh bendahara, lantaran masuk ke LHP,” sebut Taufik.
Menurut Taufik, 65 desa yang bermasalah tersebut mengenai pembayaran pajak kegiatan. Ada lagi penggunaan anggaran bermasalah mengenai pengurusan administrasi.
“Pengunaan pajak dan administrasi yang ditemukan bermasalah oleh Inspektorat,” jelas Taufik.
Taufik, juga menyebut, ADD yang bermasalah juga terjadi pada tahun 2023. Ia mengatakan, jumlah desa yang tidak sesuai penggunaan DDnya berjumlah 70 Desa.
“70 Desa jadi temuan, dan ini belum rampung berapa besaran anggaran yang bermasalah dalam pemeriksaan,” jelas Taufik.
Taufik menjelaskan, terbaru ada 56 Kades yang memenuhi panggilan Inspektorat. Pemanggilan Kades itu, tujuan untuk dilakukan audit ADD tiga tahun sebelumnya.
“Mereka dipanggil untuk pemeriksaan anggaran tahun 2021,2022,2023” jelasnya.
Taufik menyebut, Kades yang hadir berasal dari beberapa Kecamatan. Namun, belum semua desa dapat hadir.
“Kades yang menghadiri pemanggilan dari Kecamatan Malili, Bulo, Luyo, dan Matangnga, dan Campalagian,” sebut Taufik.
Menurut Taufik beberapa waktu ke depan seluruh Kades akan di panggil bertahap. Pemanggilan 144 Desa itu merupakan intruksi surat dugaan korupsi ADD tahun 2021, 2022, 2023.
“Itu merupakan intruksi dari Polda Sulbar, dan nanti akan diambil alih 35 tim audit,” sebut Taufik.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Polewali Mandar, Saifuddin mengatakan desa yang diduga beramalsah dalam. Pengunaan anggaran masih didalami. Ia menyebut, jika terbukti harus dikembalikan.
“Kalau terbukti bermasalah dalam penggunaan anggaran, harus dikembalikan, dengan jangka waktu 60 hari,” jelas Saifuddin.
Saifuddin menegaskan, jika dalam waktu itu belum ada pengembalian dari desa yang terbukti bersalah. Makan otomatis harus berurusan dengan hukum.
“Akan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Saefuddin.
Penulis: Fuji
Editor: Aziz