Petugas KPPS di Desa Bunta Resmi Dilantik

Suasana pelantikan KPPS di Desa Bunta. Sumber: metrosulteng.com
Suasana pelantikan KPPS di Desa Bunta. Sumber: metrosulteng.com

Kolomdesa.com, Morowali Utara – Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Desa Bunta, Kecamatan Patasia Timur, Kabupaten Morowali Utara telah resmi dilantik. Total keseluruhan panitia pemungutan suara itu berjumlah 91 orang.

“Nantinya akan bertugas di 13 TPS di Desa Bunta ini,” ucap Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bunta, Selvia Dembe Kamis(7/11/1998).

Menurut Pinta, nantinya petugas yang dilantik Itu akan melaksanakan pemungutan suara untuk 13 titik lokasi. Semu akan dipisah secara acak.

“Akan dipisah ke 13 tempat pemungutan suara,” sebut Selvia.

Pinta mengatakan, dalam proses pelantikan ini berlangsung lancar. Petugaa KPPS seluruhnya mengikuti pelantikan dengan lancar.

“Insyaallah mereka siap menegakkan Pilkada 2024 dengan jujur dan adil,”terang Selvia.

Pinta mengatakan, petugas KPPS yang sudah resmi dilantik dilarang keras berpihak ke salah atau calon. Menurutnya, itu merupakan tindakan melanggar UU Pilkada.

“Tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” jelas Selvia.

Sementara itu, Warga Desa Bunta berharap anggota KPPS yang resmi dilantik dapat bekerja dengan baik. Warga ingin, anggota KPPS tidak malas-malasan dan berintegritas.

“Yang terpenting bekerja sesuai tanggung jawabnya, dan tidak boleh mendukung salah satu calon secara terbuka,” pungka Warga Desa Bunta, Wempi.

Wempi mengaku turut bangga dengan petugas KPPS yang dilantik. Menurutnya, orang tersebut merupakan warga Desa Bunta terpilih dari yang lainnya.

“Tentu kami sangat bangga terhadap mereka yang dilantik,” pungkas Wempi.

Dalam agenda pelantikan petugas KPPS itu. Turut dihadiri oleh Pemdes Bunta, dan Warga Desa Bunta.

Penulis: Fuji
Editor: Aziz

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *