Kolomdesa.com, Aceh Besar – Gampong Reuhat Tuha, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar mendeklarasikan diri sebagai Gampong Inklusif Disabilitas. Deklarasi dilakukan di aula Gampong setempat yang dengan pembacaan ikrar langsung oleh perangkat desa.
Keuchik Reuhat Tuha Heriandi, mengatakan bahwa deklarasi ini adalah wujud komitmen pemerintah gampong dan masyarakat dalam mengangkat harkat dan martabat penyandang disabilitas.
“Saya berterima kasih kepada LSM FBA yang telah mendampingi perangkat Gampong dalam pemberdayaan disabilitas selama beberapa tahun terakhir hingga mencapai tahap deklarasi ini,” ujar Tuha Heriandi, Kamis (31/10/2024).
Ia menegaskan bahwa disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat umum, sehingga pembangunan gampong yang ramah disabilitas menjadi sebuah keniscayaan.
Lebih lanjut, Camat Sukamakmur Azhari mengapresiasi bimbingan dan pembinaan yang dilakukan oleh LSM FBA selama beberapa tahun terakhir. Menurutnya, upaya ini telah memberikan dampak nyata terhadap peningkatan harkat dan martabat penyandang disabilitas, yang tidak lagi menjadi kelompok termarjinalkan.
“Pemberdayaan disabilitas baik di bidang pendidikan maupun ekonomi juga sudah diatur dalam Qanun Aceh Besar, yang memungkinkan penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat, khususnya kaum disabilitas. Penyandang disabilitas kini sudah dilibatkan dalam pengambilan kebijakan dan pembangunan gampong,” tutupnya.
Penulis: Wafi
Editor: Aziz