Lestarikan Warisan Leluhur, Ritual Nyepi Digelar di Desa Adat Selat

Persiapan upacara Yasa Kerti Karya Nubung Daging, Labuh Gentuh,Tabuh Gentuh, Wana Kertih, Segara Kertih dan Purnama Kelima di Pura Pasar Agung Besakih Giri Tohlangkir, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem. Sumber foto : WartaBali
Persiapan upacara Yasa Kerti Karya Nubung Daging, Labuh Gentuh,Tabuh Gentuh, Wana Kertih, Segara Kertih dan Purnama Kelima di Pura Pasar Agung Besakih Giri Tohlangkir, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem. Sumber foto : WartaBali

Kolomdesa.com, Karangasem – Pelaksanaan Nyepi digelar di Desa Adat Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, pada 2 November 2024 mendatang.

Kepala Adat, I Wayan Suara Arsana mengatakan ritual Nyepi Adat merupakan warisan leluhur yang harus tetap dilestarikan.

Ritual itu berlangsung selama enam jam, disertai serangkaian pelaksanaan upacara Yasa Kerti Karya Nubung Daging, Labuh Gentuh,Tabuh Gentuh, Wana Kertih, Segara Kertih dan Purnama Kelima di Pura Pasar Agung Besakih Giri Tohlangkir.

“Catur brata Penyepian di wilayah Kecamatan Selat dimulai pukul 06.00 Wita dan berakhir pukul 12.00 Wita,” kata Suara Arsana, Rabu (30/10/2024).

Sebelum Nyepi Adat dilaksanakan, para Bendesa Adat melaksanakan ritual ngelungsur tirta dan nasi tawur yang diperoleh di peyadnyan tawur Pura Pasar Agung yang nantinya akan dibagikan kepada krama masing-masing.

“Selain itu, Krama juga ngaturang bakti di kahyangan tiga, merajan berupa upacara pejati asoroh, di natar segehan manca warna, dan di lebuh segehan agung lengkap dengan segehan,” jelasnya.

Selain itu, pada 27 Oktober lalu, dari hasil paruman Bendesa Adat se Kecamatan Selat, bagi masyarakat pengguna jalan umum tidak boleh masuk atau keluar melewati wilayah Kecamatan Selat. Begitu juga bagi yang mau ke Karangasem dari jalur Rendang, Sidemen, Kintamani dan atau sebaliknya agar mencari jalan alternatif sampai jam 12.00 WITA.

“Semua instansi kecuali puskesmas dan kepolisian, Danramil untuk libur setengah hari. Masyarakat umum juga tidak diijinkan keluar pekarangan atau bekerja selama enam jam. Khusus pemilik usaha galian C agar menghentikan sementara kegiatannya selama enam jam, dari pukul 06.00 Wita sampai pukul 12.00 Wita selama pelaksanaan Catur Brata Penyepian,” tandasnya.

Penulis : Fais
Editor : Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *