Kolomdesa.com, Lampung Selatan – Desa Way Kalam menjadi wakil Kabupaten Lampung Selatan dalam Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024. Tim Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Lampung melakukan kunjungan lapangan ke desa untuk mengevaluasi pelaksanaan program antikorupsi yang telah diterapkan.
“Hari ini kami tidak hanya melakukan penilaian, tetapi juga diskusi. Diskusi ini bertujuan untuk mencocokkan form penilaian dengan kenyataan yang ada. Kegiatan ini sejalan dengan pelaksanaan yang akan dilakukan oleh KPK,” jelas Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi Arif Nugroho, Kamis (24/10/2024).
Ia menjelaskan, Penilaian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk mendorong semua desa di Lampung menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi. Dengan terpilihnya Desa Way Kalam, diharapkan desa ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya dalam upaya pencegahan korupsi. tujuan kedatangan tim penilai adalah untuk melihat secara langsung penerapan nilai-nilai integritas antikorupsi oleh pemerintahan desa dan aparaturnya.
“Kami akan mengevaluasi apakah kondisi di lapangan sesuai dengan form penilaian yang telah disampaikan. Nilai awal yang tercantum adalah 96,5, yang sangat tinggi. Kami akan lihat apakah nilai ini bisa mencapai 100 atau malah turun berdasarkan kenyataan yang ada,” tutupnya.
Penulis: Wafi
Editor: Aziz