Kolomdesa.com, Mantan Kepala Desa Laoni, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone berinisial NL ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi APBDesa. Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad.
“Yang bersangkutan kita tetapkan menjadi tersangka setelah menjalani serangkaian penyelidikan,” ucap Andi.
Andi mengatakan, proses penetapan Kades Laoni menjadi tersangka begitu panjang. Ia menyebut, penggalian informasi itu dilaksanakan sejak tahun 2022 silam.
“Penyidikan sejatinya sudah dilakukan sejak tahun 2022 silam, namun penanganan sempat ditunda karena yang bersangkutan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif,” beber Andi.
Andi menyebut, hasil penyelidikan begitu menyenangkan. Pasalnya, uang yang dikorupsi NL mencapai ratusan juta.
“Negara mengalami kerugian akibat korupsi DD sebesar Rp 409 juta lebih,” sebut Andi.
Andi menjelaskan, dari total kerugian negara yang dilakukan oleh NL. Ia menjelaskan, uang sebanyak itu merupakan bersumber dari APBDesa 2019 dan 2020.
“Tersangka tidak dapat menunjukan penggunaan dana sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB), Pajak penggunaan anggraan juga tidak disetor negara,” terang Andi.
Korupsi NL bukan hanya menilap uang DD, Andi menyebut, uang penyertaan BUM Desa juga tidak luput dari kejahatan rasuah tersebut.
“Penggunaan dana penyertaan BUMDesa juga tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Guna penyidikan lebih lanjut, Andi mengatakan tersangka dilakukan penahanan terhadap tersangka.
“Tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Watampone,” pungkasnya.
Penulis : Fuji
Editor: Aziz