Awasi Dana Desa, Kejagung Luncurkan Program Jaksa Masuk Desa

kolomdesa.com
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Sumber foto: Website resmi Kejaksaan Agung RI

JAKARTA – Untuk mengawasi pengelolaan dana desa (DD), Kejaksaan Agung meluncurkan program Jaksa Masuk Deaa (Jaga Desa).

 

Program ini bertujuan untuk melakukan oengawasan anggaran Dana Desa yang digelontorkan Pemerintah.

 

“Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan mereka materi-materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (19/2/2023).

 

Ia menghimbau, jajarannya untuk memastikan batas waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara demi memberikan status hukum yang jelas dan menghindari penyelesaian perkara yang berlarut-larut.

 

Jaksa menginstruksikan semua jajarannya untuk melakukan langkah-langkah preventif, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai narapidana.

 

Jaksa juga meminta agar jajarannya turut aktif dalam mengawasi administrasi pertanahan desa untuk memberantas mafia tanah di tingkat desa.

 

Ia menilai, permasalahan itu berangkat dari sistem administrasi buku pertanahan pada pemerintahan desa.

 

Penulis: Danu

Editor: Ani

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *