Kades Tanjung Medang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Tersangka Kepala Desa Tanjung Medang beserta barang bukti di Polres Muara Enim. Sumber:jpnn.com
Tersangka Kepala Desa Tanjung Medang beserta barang bukti di Polres Muara Enim. Sumber:jpnn.com

Kolomdesa.com, Muara Enim – Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Keleker, Kabupaten Muara Enim ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Tersangka diduga melakukan korupsi selama tahun anggaran 2015 hingga 2022.

Kapolres Muara Enim, Jhoni Eka Putra mengatakan tersangka menjabat sebagai kepala desa selama dua periode, yaitu dari tahun 2012 hingga 2018, dan kembali menjabat sejak 2020 hingga 2025. Dengan perpanjangan masa jabatan hingga 2027 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muara Enim.

“Jadi, tersangka ini melakukan korupsi selama beberapa tahun,” ujar Jhoni, Kamis (17/10/2024).

Ia menjelaskan, bahwa modus yang digunakan antara lain tidak melibatkan perangkat desa yang seharusnya berperan dalam pengelolaan keuangan desa, seperti Kasi dan Kaur serta Sekretaris Desa dan Bendahara.

“Beberapa pengeluaran yang dianggarkan dalam APBDes ada yang dilaksanakan sebagian, ada yang tidak dibagikan, bahkan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan,” ujar Jhoni.

Ia menambahkan, disamping hal itu ada juga dana pajak yang dipungut dari desa tidak disetorkan ke kantor pajak, tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Muara Enim, potensi kerugian negara akibat tindakan tersangka diperkirakan mencapai Rp 485.758.618,” tutupnya.

Penulis: Wafi
Editor: Aziz

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *