Korupsi DD, Eks Kades Haya Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Kepala Desa Haya, Hasan Wailissa saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Ambon Sumber : Kompas.com
Mantan Kepala Desa Haya, Hasan Wailissa saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Ambon Sumber : Kompas.com

Kolomdesa.com, Maluku Tengah – Mantan Kepala Desa Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Hasan Wailissa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Ambon. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa selama masa jabatannya pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Hasan Wailissa selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Wilson Sriver, Kamis (10/10/2024).

Selain hukuman penjara, ia juga didenda Rp 400 juta dengan subsider 1 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 965 juta. Jika dalam 1 bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut belum dikembalikan, harta kekayaannya akan disita, dan jika tidak mencukupi, ia akan menjalani hukuman tambahan 1 tahun 6 bulan penjara.

“Terdakwa diberikan hukuman tambahan membayar uang penganti sebesar Rp 965.303.877 subsider 1 tahun 6 bulan penjara,” tambahnya.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Hasan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,95 miliar dikurangi uang sitaan Rp 29,95 juta. Baik jaksa, terdakwa, maupun kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut.

Dalam kasus yang sama, dua terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman. Muhamad Irfan Tuahan, mantan bendahara Desa Haya tahun 2017-2018, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan harus membayar uang pengganti Rp 638 juta.

Sementara Rahman Lesipela, bendahara Desa Haya tahun 2019, dihukum 3 tahun 6 bulan penjara, didenda Rp 300 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 317 juta.

Penulis : Roman
Editor : Aziz

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *