Kolomdesa.com, Buru – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, secara resmi menetapkan Desa Waetina, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru sebagai Desa Sadar Kerukunan. Inisiatif ini merupakan upaya untuk menciptakan kerukunan antar umat beragama dan membangun harmoni sosial.
“Desa Waetina hari ini resmi ditetapkan sebagai Desa Sadar Kerukunan, sebuah inisiatif dari Kementerian Agama yang diharapkan dapat menjadi titik awal bagi terwujudnya kehidupan masyarakat yang rukun, damai, dan harmonis,” ujar Dr. H. Yamin, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku, Sabtu (5/10/2024).
Ia juga menekankan pentingnya menjaga toleransi di tengah keragaman, sejalan dengan visi nasional Indonesia.
“Langkah ini tidak hanya penting bagi masyarakat Desa Waetina, tetapi juga bagi seluruh bangsa Indonesia sebagai upaya bersama dalam membangun harmoni sosial dan kerukunan antar umat beragama,” tambahnya.
Selain itu, Desa Waetina juga ditetapkan sebagai objek proyek perubahan, dengan harapan desa ini dapat menjadi contoh bagi desa lain di Buru dan di Indonesia. Khususnya dalam hal kemandirian ekonomi dan sosial yang berlandaskan kerukunan.
“Desa ini diharapkan mampu menunjukkan bagaimana sebuah desa dapat mandiri secara ekonomi dan sosial, serta menjadikan kerukunan sebagai fondasi utama pembangunan,” ungkapnya.
Kemudian, acara tersebut ditutup dengan ajakan Dr. H. Yamin kepada masyarakat Desa Waetina untuk menjaga semangat kerukunan dan membangun solidaritas dalam upaya mewujudkan desa yang lebih baik dan harmonis.
“Kami berharap Desa Waetina dapat menjadi pelopor dalam mengimplementasikan konsep desa mandiri dan rukun, serta menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di seluruh Indonesia,” tutupnya.
Penulis : Roman
Editor : Aziz