Kolomdesa.com, Kukar – Warga Desa Bakungan, Kabupaten Kutai Kartanegara mendapatkan bimbingan cara praktis adukan layanan publik melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor!.
Bimbingan tersebut dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya kanal pengaduan digital, utamanya dalam mengawal program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF),” kata Pranata Humas Diskominfo Kaltim, Mardiasih, Selasa (27/08/2024).
Mardiasih mengatakan bahwa SP4N Lapor! adalah sistem pengelolaan pengaduan berbasis digital yang terpusat. Hal tersebut telah ditetapkan sebagai aplikasi umum sejak tahun 2020.
“Aplikasi ini dikelola oleh lima kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman,” jelas Mardiasih.
Mardiasih menambahkan bahwa aplikasi ini telah digunakan oleh 38 pemerintah provinsi dan 416 pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Salah satunya Kutai Kartanegara.
“SP4N Lapor! memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi, dan permohonan informasi secara mudah dan cepat,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Mardiasih menekankan manfaat dari penggunaan SP4N Lapor! bagi masyarakat. Dengan menggunakan SP4N Lapor!, masyarakat dapat memberikan masukan dan aspirasi kepada pemerintah, mengawasi kinerja pemerintah, serta berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Selain itu, aplikasi ini juga membantu menjaga lingkungan melalui program FCPF-CF,” kata Mardiasih.
Ia menjelaskan bahwa program FCPF-CF sendiri merupakan inisiatif untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan. Serta meningkatkan stok karbon hutan.
“Dari SP4N Lapor!, masyarakat dapat melaporkan berbagai masalah lingkungan seperti pencemaran, kesalahan pemanfaatan lahan, dan pengurasan sumber daya alam,” tambahnya.
Sebagai informasi, seluruh perangkat daerah di Kaltim menggunakan satu kanal pengaduan, yaitu SP4N Lapor!. Sehingga, masyarakat tidak perlu bingung kemana harus mengadu jika mendapatkan pelayanan yang kurang baik.
Penulis : Devi
Editor : Danu