Kades Darame Bakal Diberhentikan Sementara

Kantor Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Sumber: Dok. Fajar Malut
Kantor Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Sumber: Dok. Fajar Malut

Kolomdesa.com, Pulau Morotai – Kepala Desa (Kades) Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara yang berinisial MS alias Ama akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Diketahui saat ini MS juga sedang menjalani proses hukum.

“Tahapan SK Pemberhentian sementara MS lagi digodok, Pemda tinggal menunggu Pak Bupati tanda tangan saja,” ujar Asisten I Pemda Pulau Morotai, Muchlis Baay Kamis, (15/8/2024).

Ditanya kapan SK pemberhentian MS dikeluarkan Pemda, Muchlis hanya mengatakan secepatnya. Dia mengaku, pihaknya tidak bisa memvonis MS bersalah dalam kasus tersebut. Sebab, kata dia, bersalah dan tidak itu keputusan pengadilan.

“Jadi tidak boleh vonis dia (MS) bersalah, sepanjang pengadilan belum vonis,” pungkasnya,

Diketahui, sebelumnya Polres Pulau Morotai telah menyatakan MS tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan. Bahkan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Morotai.

Penulis: Wahyu
Editor: Aziz

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *