Kemenkumham Jateng Lakukan Penggalian Data dan Informasi di Kabupaten Demak

: Kemenkumham Jateng Lakukan Penggalian Data dan Informasi Terkait Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Demak Sumber foto: jateng.kemenkumham.go.id
: Kemenkumham Jateng Lakukan Penggalian Data dan Informasi Terkait Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Demak Sumber foto: jateng.kemenkumham.go.id

DEMAK – Penggalian data dan informasi SIPKUMHAM dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan mengunjungi Kabupaten Demak, Selasa (14/2/2023). Diwakili oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Lista Widyastuti, Kemenkumham Jateng mengunjungi Bagian Hukum Kabupaten Demak.

 

“Sebagai salah satu sampling tentunya Kabupaten Demak memiliki keunggulan yaitu melalui usulan 30 desa dan 7 Desa telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 dan 10 Desa Kelurahan diusulkan kepada Gubernur sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.” Ungkap Lista.

 

Dalam kunjungannya Lista Widyastuti didampingi Penyuluh Hukum Madya, R. Danang Agung Nugroho, Kasubbid Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum & HAM, Andhy Kusriyanto diterima langsung oleh Bagian Hukum Kendarsih Iriani didampingi Sub Koordinator Bantuan Hukum dan HAM, Okky Andrianto.


Lista menyampaikan tujuan dari penggalian data dan informasi dilakukan untuk memperoleh daftar inventaris masalah dari dua desa dan satu kelurahan yang telah ditunjuk. Ia menambahkan, nantinya dari data tersebut akan diserahkan pada peneliti untuk dijadikan bahan penyusunan kajian.

 

“Data dan informasi ini nantikan  akan kami sampaikan kepada peneliti yang telah ditunjuk guna menjadi bahan penyusunan kajian dimaksud. Penggalian data juga akan dilakukan dengan menyampaikan kuesioner kepada para responden yang ditunjuk agar hasil kajian ini akan lebih berkualitas dan dapat memberikan rekomendasi guna membentuk kebijakan di wilayah,” ungkapnya

 

Menanggapi hal tersebut, Okky menyebut monitoring dan evaluasi perlu dilakukan kepada desa yang sudah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum. Ia menambahkan, hal tersebut perlu dilakukan agar instansi pembina dapat menjaga konsistensi dalam melakukan tugasnya.

 

Okky berharap desa yang sudah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum tidak hanya diberi surat edaran, tetapi peraturan yang lebih tinggi sehingga dapat meningkatkan sinergitas antar kementerian dan Lembaga.


penulis: Erdhi 

editor: Sol

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *