Aniaya Perangkat Desa, Kades Biting Didemo Warga

Aksi demo warga Desa Biting Kecamatan Sambong, Blora. Sumber : Ahmad Sampurno/Ngopibareng.id
Aksi demo warga Desa Biting Kecamatan Sambong, Blora. Sumber : Ahmad Sampurno/Ngopibareng.id

Klomdesa.com, Blora – Puluhan warga Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, mendatangi kantor desa dengan membawa poster yang berisi tulisan Kepala Desa Arogan. Warga menuntut pertanggungjawaban atas penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa terhadap perangkat desanya.

Kapolsek Sambong, AKP Tejo Utomo, mengungkapkan bahwa status Ngatino telah dialihkan menjadi tersangka setelah cukup bukti ditemukan dalam pemeriksaan.

“Kemudian dialihkan statusnya karena dari keterangannya juga cukup alat bukti untuk dinaikkan statusnya sebagai tersangka, tapi terlebih dahulu dilakukan gelar perkara,” ujar AKP Tejo Utomo, Selasa (5/8/2024).

AKP Tejo Utomo mengungkapkan, Penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Kaur Perencanaan Desa Biting, Rumristo, pada 26 Juli 2024 lalu. Menurut laporan, penganiayaan terjadi saat Rumristo sedang ngopi di ruang belakang bersama Risdianto dan perangkat desa lainnya. Tiba-tiba, Kepala Desa Ngatino datang dan langsung memukul pelipis kiri Rumristo, menyebabkan luka yang harus diperban.

“Ternyata kamu hanya memancing saya ya,” ujar Rumristo,

Menirukan perkataan Kepala Desa Biting saat kejadian. Rumristo menyatakan bahwa penganiayaan terjadi karena ia dituduh berselingkuh dengan istri Kepala Desa Biting, tuduhan yang ia bantah keras.

“Padahal saya sama sekali tidak berselingkuh. Kamu sudah memukul saya dan saksinya Risdianto. Ini akan saya lanjut,” ungkap Rumristo.

Setelah insiden tersebut, Rumristo menuju Mapolsek Sambong dan disarankan oleh Kapolsek Sambong AKP Tejo Utomo untuk melakukan visum. Perseteruan antara Kades Biting dan Rumristo ternyata sudah berlangsung lama. Pada pertengahan puasa lalu, Rumristo juga pernah dituduh berselingkuh dengan istri kades, tetapi tuduhan tersebut tidak terbukti. Saat itu, tidak terjadi penganiayaan, hanya adu argumen.

Pada 16 April 2024, Kades Biting sempat melakukan penganiayaan terhadap Rumristo di Balai Desa Biting. Namun, tidak ada tindakan hukum yang diambil saat itu.
AKP Tejo Utomo menambahkan bahwa Ngatino telah melanggar Pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan.

“Dia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dia tidak dilakukan penahanan,” kata AKP Tejo Utomo. Berkas pemeriksaan akan segera disidangkan di pengadilan.

Insiden ini menyoroti ketegangan yang telah lama ada di Desa Biting dan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil untuk menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat.

Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *