Judi Togel di Desa Ranowangko Ditangkap

Polres Minahasa mengungkap kasus Judi Togel di Desa Ranowangko. Sumber: Istimewa
Polres Minahasa mengungkap kasus Judi Togel di Desa Ranowangko. Sumber: Istimewa

Kolomdesa.com, Minahasa – Polres Minahasa baru-baru ini mengungkap kasus perjudian togel di Desa Ranowangko, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Berdasarkan keterangan dari polisi, Desa Ranowangko dikenal sering terlibat dalam permainan judi togel.

“Kita amankan bersama barang bukti berupa 1 Handphone merek Vivo Y155, 1 buku rekapan angka-angka pemasangan Togel, 1 lembar uang kertas Rp.20.000, 3 lembar uang kertas Rp. 10.000,” kata Kasat Reskrim Polres Minahasa, IPTU Dwirianto Tandirerung, Jumat (2/8/2024).

Ia mengungkapkan setelah menyelidiki informasi yang diterima pada 25 Juli 2024, tim Jatanras Polres Minahasa bersama unit Reskrim Polsek Kombi berhasil menangkap seorang pria bernama SWT alias Sonny (49) yang tinggal di Desa Ranowangko. Berdasarkan keterangan tersangka, Togel yang dimainkan adalah judi Togel darat, kemudian disetorkan kepada lelaki JN.

“Dalam satu hari ada ada dua kali pemutaran angka togel, yang pertama Sydney pada pukul 15.00 WITA dan putaran ke dua Hongkong pukul 00.00 WITA,” terangnya.

Ia mengatakan, menurut pengakuan dari tersangka, dirinya mulai menjankan judi togel pada tahun 2023. Akan tetapi tersangka berhenti, kemudian kembali menjalankan judi togel tersebut pada pertengahan bulan juli 2024.

“Jadi tersangka SWT bekerjasama dengan agen yakni lelaki JN saat dilakukan penangkapan sempat melarikan diri. Saat ini dalam upaya pencarian untuk di lakukan penangkapan, jika dalam waktu dekat belum di temukan, maka akan di keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.

Menurutnya, modus operandi tersangka melibatkan pencatatan di buku rekapan dan menerima uang dengan tujuan untuk meraih keuntungan.

“Saat ini perkara dalam tahap penyidikan dan untuk tersangka telah dilakukan penahanan. Tersangka disangkakan pasal 303 ayat 1 KUHPinada Jo pasal 303 sub pasal303 Bis dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Aziz

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *