Usai Dirusak OTK, Kantor Desa Maroneng Terbakar

Kantor Desa Maroneng Terbakar, Sumber: Istimewa
Kantor Desa Maroneng Terbakar, Sumber: Istimewa

Kolomdesa.com, Pinrang – Kantor Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan yang berada di tanah sengketa terbakar pada Sabtu (3/8). Hingga saat ini belum diketahui penyebab terbakarnya kantor desa tersebut terbakar atau sengaja dibakar, dan sebelumnya kantor tersebut dikabarkan dirusak oleh orang tak dikenal (OTK).

“Sampai saat ini belum ada yang melaporkan atau pihak yang dirugikan,” kata Kapolsek Duampanua, Iptu Eko Prabowo, Sabtu (3/8/2024).

Ia mengaku, hingga sampai saat ini belum ada laporan atau terkait kebakaran tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti jika ada pihak yang melaporkan kejadian tersebut.

“Kalau ada pelapornya tetap ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur,” terangnya.

Diketahui, bekas kantor desa sekarang ini masuk kedalam objek eksekusi. Namun, pihak pemenang masih ingin kantor desa tersebut tetap berada.

“Kantor desa tersebut masuk objek sengketa, atas permintaan pemohon atau pemenang untuk tidak diruntuhkan bagunannya,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Maroneng Imran Saing belum menjawab terkait kejadian tersebut. Sebelumnya, ia mengatakan jika dirinya belum bisa memberikan informasi terkait pengrusakan kantor Desa.

“Saya belum bisa berikan konfirmasi terkait itu, karena saya di kabupaten urus bantuan dari Pemkab,” kata Imran.

Ia mengatakan, jika aktivitas pelayanan desa untuk sekarang dipindahkan sementara ke rumah kepala desa Maroneng usai kemarennya mengalami perusakan oleh OTK.

“Memang untuk sementara kami pindahkan pelayanan ke kantor desa di rumah Pak Kepala Desa,” ujarnya.

Dirinya  mengaku bahwa baru akan berkunjung ke kantor desa hari ini, Kamis (1/8/2024). Dia ingin melihat kondisi kantor desa setelah dirusak OTK.

“Mungkin sebentar saya ke kantor untuk lihat situasi dan kondisi,” tutupnya.

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Aziz

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *