Kadis PMD Padangsidimpuan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi ADD

Kejari Padangsidimpuan menetapkan Kadis PMD sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ADD. Sumber.sindonews.com
Kejari Padangsidimpuan menetapkan Kadis PMD sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ADD. Sumber.sindonews.com

Kolomdesa.com, Padangsimpuan – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan berinisial IFS tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat. Ia terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023.

“Kami harap status DPO akan mempersempit dan membatasi ruang gerak dari tersangka untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan terhadap tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabuta, Selasa (30/7/2024).

Ia menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fatka-fakta bahwa tersangka IFS bersama dengan tersangka AS dan pihak-pihak lain telah melawan hukum meminta atau memotong dana setiap pencairan ADD tahun anggaran 2023 sebesar 18 persen untuk setiap desa.

“Dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak-pihak lain yang melanggar ketentuan pidana,” ujar Lambok.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada mantan Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution. Bahkan, pemanggilan ini telah 2 kali dilayangkan penyidik.

“Pemeriksaan sebagai saksi atas nama Irsan Efendi Nasution akan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024,” tutupnya.

Penulis: Wafi
Editor: Aziz

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *